22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Gubsu Bersama Kemenpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Prof Dr Diah Natalisa SE MBA dan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tebing Tinggi berserta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meresmikan Mal Pelayanan Publik bertempat di Balai Kartini Convention Center And Public Service, JalanGunung Lauser Kota Tebing Tinggi, Rabu (2/3/22) pagi.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam SH, Dirut BPJS Kesehatan Pretty Simarmata, Kapolda Sumut yang diwakili Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iryanto SIK Msc, Karo Rena Polda Sumut yang diwakili Kabag RBP AKBP Irwa Zaini Adib SIK MH, Kajati diwakili Wakajati Edy Kaban, Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Ir H Oki Doni Siregar MM, Sekda Mhd Dimiyathi SSos, MTP, Kapolres yang diwakili Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring SH MH, Ketua DPRD Basyarudin Nasution, beserta lebih kurang 100 undangan.

Dalam Laporannya, Ketua Pelaksana Pelayanan Mal Publik oleh Sekda Kota Tebing Tinggi Mhd Dimiyathi menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 tahun 2019 dan diubah dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 42 tahun 2020, bahwa dalam hal ini merupakan amanat ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik untuk mengintegrasikan pelayanan.

Baca Juga:Kementerian Tinjau Mal Pelayanan Publik Tebing Tinggi

Upaya mewujudkan peningkatan pelayanan publik diperlukan pengolahan secara terpadu dan terintegrasi antara Pemerintahan Daerah dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam satu tempat, berupa Mal Pelayanan Publik. Di jelaskannya, mal pelayanan publik ini perlu dilakukan melalui tahapan, berupa penandatanganan kesepakatan bersama.

Kegiatan pembiayaan pada peresmian mal pelayanan publik Kota Tebing Tinggi ini dibiayai dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebing Tinggi yang dibebankan pada dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tebing Tinggi. “Tujuan mal pelayanan publik sebagai bentuk jembatan yang menghubungkan sekaligus mendekatkan layanan publik yang disediakan pemerintah, baik instansi pusat dan daerah kepada masyarakat,” tutup Sekda.

Di kesempatan itu pula, Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Ir H Oki Doni Siregar MM mengatakan, sejak ditetapkannya Kota Tebing Tinggi sebagai lokasi penyelenggaraan mal pelayanan publik melalui Keputusan Menteri Nomor 31 tahun 2019 tanggal 27 Maret 2019, pihaknya telah melakukan persiapan yang diperlukan, termasuk pengalokasian anggarannya.

Baca Juga:Mal Pelayanan Publik Tebing Tinggi Diluncurkan

“Pada 30 Desember 2021 lalu di tempat ini dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan satuan kerja penyelenggara pelayanan publik. Ini adalah komitmen bersama yang selama ini dalam hal pelayanan publik dilakukan di kantor masing-masing,” ujar Oki Doni Siregar.

“Kini sudah terpadu dan terintegrasi dalam mal pelayanan publik dan menjadi ekosistem layanan dengan 128 layanan yang diselenggarakan oleh 40 instansi pusat kementerian/lembaga/BUMN/BUMD dan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Inilah yang bisa kami sampaikan, kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara kami mohon untuk meresmikan Mal Pelayanan Publik Kota Tebing Tinggi,” pungkas Wakil Wali Kota.

Sementara Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Prof Dr Diah Natalisa SE MBA menyampaikan permohonan maaf dari Menteri PAN-RB karena tidak dapat hadir dalam kegiatan tersebut. Ia juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota Tebing Tinggi beserta jajaran dan pihak-pihak terkait yang sudah membentuk di Kota Tebing Tinggi dan ini merupakan yang ke-52 di Indonesia dan yang pertama di lingkup Provinsi Sumatera Utara. “Sekali lagi selamat buat Kota Tebing Tinggi atas diresmikannya Mal Pelayanan Publik yang ke-52 se Indonesia dan yang pertama di Provinsi Sumatera Utara,” tutup Diah Natalisa.(naz/hm15)

Related Articles

Latest Articles