14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Galakkan Gerakan Anti Korupsi, Sahdar dan ICW Gelar Sakti di Sumut

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menggalakkan gerakan anti korupsi di Indonesia, Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Sahdar) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Internews menyelenggarakan Sekolah Anti Korupsi (Sakti) di Medan dan  dilanjutkan di Berastagi, Kabupaten Karo, mulai 1-5 Juli 2022.

Wakil Koordinator ICW, Agus mengatakan bahwa Sakti ini merupakan program ICW yang mulai digalakkan sejak beberapa tahun terakhir. Kegiatan tersebut dihadiri dari beberapa elemen masyarakat, mulai mahasiswa, jurnalis, dan LSM.

“Fokusnya, agar masyarakat lebih memahami dan menerima isu anti korupsi baik secara offline maupun online,” ucap Agus, Selasa (5/7/22).

Baca juga: Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Sibolga

Dia menambahkan, sebelumnya, ICW telah melakukan kegiatan yang sama dengan melibatkan kelompok-kelompok muda, guru, seniman, termasuk para ASN sebagai peserta di Provinsi Aceh. Dan tahun lalu dilaksanakan di Banten dan NTTT.

Agus menuturkan, di Sumatera Utara, ICW tidak hanya menggandeng organisasi masyarakat sipil atau CSO untuk terlibat. Namun, juga melibatkan jurnalis sebagai peserta. Sebab, sampai saat ini ICW masih menyakini wartawan salah satu pilar demokrasi yang melakukan kontrol terhadap kekuasaan.

“Sakti adalah upaya kami menyegarkan kembali sel-sel gerakan anti korupsi karena tantangan ke depan terkait hal ini masih sangat besar dan semoga berkontribusi menambah pengetahuan sehingga lebih semangat untuk mengawal kasus korupsi di Sumut,” ujar Agus.

Baca juga: Mantan Bupati Rapidin Simbolon jadi Saksi Korupsi Dana Covid-19 Samosir

Sementara itu, Koordinator Sahdar, Ibrahim menambahkan bahwa ke depannya masih banyak persoalan di negara ini yang akan dihadapi. Mulai dari Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan lainnya.

Menurut Ibrahim, berbicara korupsi bukan hanya bicara tentang apa yang ada di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tapi bisa lebih luas lagi cara memandangnya. Karenanya, kata dia, melalui sekolah ini semoga mendapat pandangan baru berkaitan dengan permasalahan korupsi,” pungkasnya. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles