Medan, MISTAR.ID
Perjuangan warga Trans Swakarsa Mandiri (TSM) eks Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Batahan I desa Batahan I memasuki babak lanjutan dengan mediasi Komisi A dan B DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di gedung kantor DPRD Prrov SU (23/12/21) dipimpin Ziera Salim Ritonga Wakil Ketua Komisi B. Turut hadir, Dinas Perkebunan Propinsi Sumut, Dinas Kehutanan Propinsi Sumut, BPN provinsi Sumut, BPN kabupaten Mandailingnatal, perwakilan Direksi PT. PN 4, Dinas Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal.
Acara dimulai dengan paparan permasalahan yang dialami warga TSM yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa Produsen Bina Mufakat Baru. Afnan Lubis, S.H. selaku Ketua Koperasi menyampaikan informasi awal keberadaan program TSM sejak tahun Anggaran Tahun 1997/1998.
baca juga:Konflik Agraria Prioritas yang Harus Dituntaskan, Begini Langkah yang Dilakukan Jokowi
Menurut Afnan Lubis, awal penempatan warga di areal yang masih merupakan bagian dari areal Hak Pengelolan Lahan (HPL) UPT Batahan I yang berdasarkan SK Mendagri nomor : SK.17/HPL/DA/86 tanggal 1 Maret 1986
Selanjutnya pada tahun 1998 oleh Departemen Transmigrasi ditempatkan 363 Kepala Keluarga (KK) sebagai peserta TSM tahun anggaran tahun 1997/1998, dan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah diterbitkan proses penerbitan Surat Hak Milik (SHM) Berdasarkan peta Kadastral nomor : 02/18/2008 tanggal 23 Desember 200.
Namun, menurut Afnan Lubis pada tahun 2007 Pihak Perusahaan PTPN 4 datang mengokupasi lahan TSM milik warga.
Sudarmaji yang merupakan pecahan KK warga Batahan I juga menambahkan dalam proses okupasi tersebut.
Katanya, pihak PTPN 4 Kebun Timur kerap berupaya mengkriminalisasi warga Batahan I.
Selanjutnya pimpinan rapat meminta penegasan dari BPN Sumatera Utara terkait ada tidaknya HGU dari PTPN 4 dan PT. Palmaris Raya di atas areal UPT Batahan I desa Batahan I .
Oleh perwakilan BPN provinsi SU menyatakan PTPN 4 masih proses untuk mendapatkan HGU sementara PT. Palmaris Raya tidak memiliki HGU, sedangkan Rahmat dari BPN Mandailing Natal menyatakan ada tumpang tindih antara areal TSM Batahan I areal PT. PN 4.
Fauzi Omar selaku SEVP OP I PTPN 4 mengatakan bahwa ada Miss komunikasi antara management dengan warga di sekitar wilayah operasional PTPN 4.
“Kedepan kami akan membangun komunikasi dengan pihak warga Batahan I,” ujar Fauzi Omar.
Baca juga:Tangis Emosi Nirina Zubir, ART Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak terkait permasalahan ini, Rieza Salim Ritonga selaku pimpinan rapat menegaskan agar PTPN 4 taat hukum dan memenuhi ketentuan sehingga harus memiliki Hak Guna Usaha (HGU)
“Hendaknya PTPN 4 menjadi contoh yang baik bagi investor lain di Sumatera Utara,” tegas Rieza Salim yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Menindak lanjuti RDP ini sambil menunggu para pihak memberikan data resmi terkait permasalahan ini, pimpinan rapat menunda RDP untuk sesi berikutnya. (amsal/hm06)