9.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Diversi Penganiayaan Berhasil Digelar di Polsek Simanindo

Samosir, MISTAR.ID
Diversi tindak pidana penganiayaan yang diduga melibatkan WI (16) anak di bawah umur, warga Desa Simanindo Sangkal berhasil digelar di Polsek Simanindo Kecamatan Simanindo, Jumat (26/2/21).

Pada kesempatan itu, pelaksanaan diversi diperiksa oleh Briptu Kurniawan, didampingi Bripka Dian Djuni Arfan serta Bripka A Sihombing selaku Kanit Reskrim Polsek Simanindo. Turut hadir penasehat hukum WI, Panal Limbong, Hendro J Sihaloho, dan Kepala Bapas Tarutung Susiono.

Kapolsek Simanindo AKP Tumpal Tobing melalui Kanit Reskrim Polsek Simanindo Bripka A Sihombing menyampaikan, pelaksanaan diversi tersebut dikarenakan WI yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan masih di bawah umur.

Baca Juga:Kapolres Samosir Silahturahmi Ke  PC-NU Sebagai Tali Kasih Memberikan 100 Paket Sembako

Dengan harapan, masa depan dan pendidikan WI dapat berjalan dengan baik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berharap agar orangtua WI dapat mendidik anaknya sehingga terhindar dari tindak pidana kejahatan. Dan berjanji agar tidak melakukan tindak pidana yang dapat merugikan dirinya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:Kapolres Samosir Perintahkan Sejumlah Polsek Razia Kerumunan Warga

Kuasa hukum WI, Panal Limbong dan Hendro J Sihaloho menjelaskan, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh personil Polsek Simanindo, Bapas Tarutung dan pelapor karena pelaksanaan diversi ini dapat berjalan dengan lancar. Serta pelaksanaan diversi ini menjadi pelajaran bagi WI, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum,” tegasnya.(pangihutan/hm10)

Related Articles

Latest Articles