9.1 C
New York
Monday, April 22, 2024

Dirawat di RS Medan Usai Dirujuk dari Sidikalang, Keluarga Pasien BPJS Bingung Dikenakan Biaya Rp16 Juta

Dairi, MISTAR.ID

Romencen Maibang (36) putra mendiang Lenteria br Nainggolan(61), pasien BPJS PIB yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Bina Kasih (RSU BK) Medan pada Sabtu (5/11/22) lalu, bingung. Pasalnya keluarganya dibebankan membayar biaya perobatan ibunya saat dirawat di RSU tersebut. Padahal selama ini sang ibu merupakan pasien BPJS.

Didampingi keluarganya, Romencen yang merupakan warga Desa Lingga Raja, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, itu lewat telepon seluler kepada mistar.id mengaku panic dan sedih. “Gak tau lagi ini, biaya yang harus kami bayarkan sebanyak Rp16 juta. Sementara ibu saya pasien BPJS-nya dan dirujuk dari RSUD Sidikalang. Kami keluarga bingung. Kami tanya pihak RSU Bina Kasih, apa saja obat dan yang harus kami bayarkan, namun pihak RSU tidak bersedia menerangkan. Tapi dibilang mereka, tunggu lunaslah baru diberitahukan,” sebut Romencen sedih.

Baca Juga:Puskesmas Karang Anyar Tolak Pasien BPJS Kesehatan karena Beda Faskes

Ia menceritakan, saat membawa pulang jasad ibunya ke Desa Lingga Raja Pegagan Hilir, keluarganya mengalami kesulitan karena ketiadaan biaya tadi. “Dari jam 09.00 WIB sampai tengah malam proses pemulangan jenazah. Karena harus melunasi biaya perobatan Rp16 juta baru jasad ibu boleh dibawa pulang ke Dairi.”

Kala itu Romencen mengupayakan uang sebanyak Rp5 juta yang dibayarkan kepada kasir. Sisa pembayaran yang belum dilunasi sebanyak Rp11 juta, dianggap utang yang harus dilunasi dengan surat perjanjian. Karena memikirkan jasad ibu agar boleh dibawa pulang ke rumah duka di Dairi, keluarga terpaksa menandatangani surat perjanjian tersebut. Dana Rp16 juta itu pun diluar dana suntik formalin, peti dan mobil ambulans,” tutur Romencen.

Usai ibunya dikebumikan di Lingga Raja Pegagan Hilir Dairi, hingga Rabu (9/11/22) ia dan keluarga lain yang mengaku dari keluarga miskin dan ditinggal di rumah berdinding tepas mencoba memohon pengurangan biaya yang hendak dibayar. Namun harapan itu sirna setelah rumah sakit kukuh keluarga pasien harus membayar lunas Rp16 juta. “Kami keluarga masih bingung dan merasa berat sekali. Meski begitu kami masih terus berembuk mencari solusinya.”

Baca Juga:Ini Ketentuan Lama Pasien BPJS Bisa Dirawat di Rumah Sakit

Direktur RSUD Sidikalang dr Pesalmen Saragih yang dikonfirmasi memberikan penjelasan lewat pesan whatsapp terkait pasien mendiang Lenteria br Nainggolan. “Pasien dilayani di UGD RSUD Sidikalang pada tanggal 3 November 2022 pukul 18.30 WIB. Setelah dilakukan penanganan oleh dokter, penanggung jawab disarankan untuk dirujuk sesuai dengan penyakit yang diderita pasien. Setelah menghubungi beberapa RS yang sesuai dengan SDM dan fasilitas untuk penanganan pasien tersebut dan RSU Bina Kasih bersedia menerima dan memiliki fasilitas dimaksud.

Pasien kemudian dirujuk dari UGD pada tanggal 4 November dengan ambulans dan menggunakan kartu JKN KIS dan diterima di RSU Bina Kasih. Sesuai dengan info dari Contact Person RSU Bina Kasih Medan, setelah dirawat, ternyata Surat Eligibilitas Peserta (SEP) rawat inap melalui JKN KIS-nya tidak dapat diterbitkan oleh RSU Bina Kasih. “Hal itu karena pasien sebelumnya dirawat di RSU Kabanjahe dan pulang atas permintaan sendiri. Sehingga pembayarannya tidak dapat dijaminkan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan,” tulis dr Pesalmen Saragih.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Pasien Penyakit Misterius

Saat kembali ditanya kapan dan tanggal berapa  pasien meminta pulang atas permintaan sendiri, dr Pesalmen Saragih tak dapat memastikannya. “Pastinya kami tidak tahu, tapi kami coba cek nanti ke RSU BK Medan,” jawabnya.

Sementara Kepala BPJS Kabupaten Dairi Indah Sari membenarkan bahwa pasien BPJS PIB atas nama Lenteria Nainggolan masih aktif. Namun menurut Indah, bila mana pasien BPJS saat dirawat meminta pulang atas permintaan sediri, selama 7 hari tidak dijaminkan,” tutur Indah Sari.

Sedangkan pihak RSU BK yang coba dikonfirmasi melalui bidang pelayanan medik dr Royyan Ashri  yang dihubungi mistar lewat nomor telepon dan pesan whatsapp, belum memberikan respon, meski HP-nya dalam keadaan aktif dan pesan terbaca.(manru/hm15)

Related Articles

Latest Articles