7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Dipasang Police Line, PTPN3 Larang Warga Melintas di Lahan HGU

Deli Serdang, MISTAR.ID
PT Perkebunan Nusantara 3 (PTPN3) Kebun Sei Putih tidak mengizinkan lahan perkebunannya yang berlokasi di Afdeling III Dusun I Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dilintasi. Pihak kebun beberapa hari belakangan kemudian memasang plang yang bertuliskan ‘Dilarang Melintas di Areal HGU tanpa Izin’.

Larangan ini bermula saat warga sekitar Dusun I Desa Pulau Tagor Baru melintas membawa hasil bumi melewati lahan yang diklaim PTPN3 milik mereka.

Tidak terima lahan kebunnya digunakan warga untuk mengangkut hasil bumi, PTPN3
kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galang Jajaran Polresta Deli Serdang.
Selanjutnya Polsek Galang turun ke lokasi dan segera memasang police line di kawasan kebun yang dilalui warga tersebut. Sementara pihak kebun mendirikan bangunan pos penjagaan di sekitar jalan yang sudah dipasangi police line.

Baca juga:Poldasu Tetapkan Mantan GM Distrik I PTPN III Sebagai Tersangka Kasus Pengrusakan Tanah Kaplingan

Akibat dipasangi police line dan berdirinya pos di tempat itu, warga keberatan. Mereka kemudian mempertanyakan alas hak dari tanah yang diklaim PTPN3 sebagai miliknya dengan berkirim surat ke pihak kebun.

Warga minta pihak perkebunan harus memperhatikan aspek sosial masyarakat di sekitar lahan mereka, salah satunya menyediakan akses jalan.

Kasus ini pun menyedot perhatian pihak Kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus turun tangan.

Di hadapan Sutan Nasution, pengacara warga, Kasat berjanji Polresta Deli Serdang akan menyelesaikan masalah izin lintas jalan tersebut. Karena menurutnya tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam izin tersebut.

“Kalau tidak ditemukan tindak pidana segera diselesaikan, jangan dilama-lamakan,” bilang Muhamad Firdaus kepada Kanit Tipiter Polresta Deli Serdang Iptu J Munte, saat itu.

Salah seorang tokoh masyarakat Galang, Tengku A Hafis mengatakan jika memang tidak ditemukan tindak pidananya kenapa polisi tetap memasang police line.

“Police line itu dipasang kalau ada barang bukti dan pelaku tindak pidana,”jelas mantan jaksa itu.

Baca juga:Poldasu Tetapkan Mantan GM Distrik I PTPN III Sebagai Tersangka Kasus Pengrusakan Tanah Kaplingan

Sementara Iqrok Sinaga, warga Galang lainnya menuturkan PTPN3 seharusnya menjadi contoh bagi perkebunan lain dalam membantu masyarakat.

“Bukan mempersulit dan menghalangi masyarakat yang sedang berusaha seperti sekarang ini,” jelas Iqrok.

Humas PTPN3 Tondy Lubis mengatakan akan mencari info soal masalah tersebut.
“Ok bang saya cari info dulu mengenai hal tersebut,” jawab Tondy melalui whatsApp kepada wartawan, Minggu (7/11/21) sore. (sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles