7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Dinkes Asahan Sosialisasikan Surat Edaran Larangan Peredaran Obat Sirup

Asahan, MISTAR.ID

Dinas Kesehatan (Dinkes) secara resmi mensosialisasikan surat edaran tentang kewaspadaan gangguan ginjal akut dan peredaran larangan obat sirup ke sejumlah apotek toko obat hingga rumah sakit.

“Sebagai tindak lanjut dari Surat edaran tersebut Dinkes Kabupaten Asahan mendatangi langsung seluruh fasilitas kesehatan termasuk apotek hingga toko obat untuk memberikan sosialisasi langsung,” kata Kepala Dinas Kesehatan Asahan dr Nanang Fitra Aulia kepada wartawan, Sabtu (22/10/22).

Surat edaran dimaksud nomor 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022, perihal Kewaspadaan Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical progressive acute kidney injury pada anak ini ditujukan kepada rumah sakit, klinik, apotek, praktek dokter dan toko obat.

Baca juga: Seluruh Nakes dan Faskes di Siantar Dilarang Beri Obat Sirup ke Pasien

Adapun tim yang bertugas memberikan sosialisasi terdiri dari Dinkes, Ikatan Dokter Indonesia Cabang Asahan, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), dan Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi.

“Jadi langsung dilakukan imbauan untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari pemerintah,” ujarnya.

Dinkes juga menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun ke bawah untuk sementara tidak mengkonsumsi obat obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dinas Kesehatan Masih Temukan Apotek Jual Obat Sirup di Medan

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GpGAPA).

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi terhadap pelayanan kesehatan apotek maupun toko obat yang tidak menaati imbauan tersebut. (perdana/hm09)

Related Articles

Latest Articles