8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Seluruh Nakes dan Faskes di Siantar Dilarang Beri Obat Sirup ke Pasien

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Tak hanya bagi penjualan obat sirup atau apotek, tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas kesehatan (faskes) juga dilarang untuk meresepkan obat sirup pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi dari pemerintah.

“Betul, hal ini sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Yakni instruksi agar sementara ini seluruh fasilitas kesehatan tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat yang datang berobat ke puskesmas ini,” ucap Kepala Puskesmas (Kapus) Kartini Kota Pematang Siantar, Zakia Husna Nasution, Jumat (21/10/22).

Tak hanya itu saja, lanjut dia, selain surat edaran dari Kemenkes, pihaknya juga sudah mendapatkan surat edaran dari Gubernur Sumatra Utara (Sumut) dan Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar. Sementara ini pihaknya sudah tidak memakai obat sirup untuk pasien.

Baca Juga:Dinkes Siantar Keluarkan Surat Edaran, Minta Apotek Stop Penjualan Obat Sirup

“Sebagai pengganti obat sirup, masyarakat bisa menggunakan obat jenis injeksi, suntikan, tablet, puyer, maupun suppositeria atau lewat anus,” ujar Zakia.

Dia juga mengimbau orangtua yang memiliki anak, terutama usia balita yang sedang kurang sehat, untuk sementara tidak memberikan konsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Raya Kota Pematang Siantar, Jamil Damanik. Sejak dikeluarkan surat edaran tentang larangan pemberian obat cair atau sirup kepada pasien yang datang ke puskesmas, pihaknya langsung menjalankan instruksi tersebut. “Seluruh fasilitas layanan kesehatan ini tidak langsung memutuskan suatu kebijakan melainkan sudah ada surat resmi dari pusat yang dikirim ke setiap daerah kota/kabupaten. Jadi untuk sementara di stop dulu pemakaian obat sirup,” ungkap Jamil saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca Juga:Dinas Kesehatan Masih Temukan Apotek Jual Obat Sirup di Medan

Bila anak mengalami demam, Jamil menganjurkan untuk mengutamakan perawatan non-farmakologis (tidak mengonsumsi obat-obatan), seperti dengan memenuhi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Hal ini sesuai dengan anjuran dari Kemenkes.

“Namun, jika terdapat tanda-tanda berbahaya, diinstruksikan untuk segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Jangan dulu menggunakan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup,” kata Jamil.

Salah seorang nakes yang juga berprofesi sebagai Bidan, menyatakan melakukan hal yang sama, yakni menghentikan sementara penggunaan obat-obatan sediaan cair atau sirup bagi pasien yang berobat kepadanya. “Fenomena penyakit gangguan ginjal akut atipikal saat ini sedang dalam penelitian oleh pihak yang berwenang. Kami pun tidak berani memberi obat-obatan cair atau sirup yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan nantinya,” ucap Surya.

Baca Juga:BPOM Perintahkan Tarik 5 Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas

Meskipun Surya baru saja membeli persediaan obat-obatan untuk klinik kesehatan miliknya tersebut, tapi tidak diberikan kepada pasien yang datang. Ia tidak ingin mengambil risiko. Menurutnya, Kementerian Kesehatan saat ini sedang melakukan penelitian terkait kandungan daripada beberapa sirup yang mengakibatkan merebaknya penyakit ginjal akut misterius pada anak.

“Kami masih menunggu hasil penelitian dari Kemenkes, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(yetty/hm15)

Related Articles

Latest Articles