11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dinkes Siantar Keluarkan Surat Edaran, Minta Apotek Stop Penjualan Obat Sirup

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematang Siantar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440 169 Yankes-SDK/X/2022, tertanggal 20 Oktober 2022, perihal Kewaspadaan terhadap Gangguan Ginjal Akut Progresif, Atipikal Pada Anak (GgGAPA).

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh apotek ataupun toko obat lainnya yang beroperasi di Kota Pematang Siantar, agar untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

“Dinkes Siantar mendatangi langsung toko obat ataupun apotek yang berada di wilayah Kota Pematang Siantar. Jadi, kami mengimbau apotek untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” Kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar dr Erika Silitonga, Jumat (21/10/22).

Baca Juga:Waspada Gagal Ginjal Akut, Pemkab Simalungun Imbau Apotek Tidak Edarkan Obat Sirup

Dia menambahkan, hal tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti instruksi dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait merebaknya temuan kasus ginjal akut misterius pada anak yang diduga diakibatkan oleh beberapa obat sirup.

Erika juga meminta agar seluruh apotek melaksanakan instruksi tersebut sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika hasil-hasil penelitian menyatakan obat jenis sirup tak boleh diedarkan, apotek harus mematuhi hal itu, hingga hasil penelitian selesai,” tegas dokter tersebut.

Selain itu, pihaknya juga tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap apotek atau apoteker yang tidak mematuhi SE Kementerian Kesehatan, SE Gubernur, dan SE Dinas Kota Pematang Siantar tersebut. “Kalau nanti ada yang kedapatan menjual atau mengedarkan obat jenis sirup, Dinkes dalam fungsi pengawasan tentunya akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya sembari menambahkan, hingga saat ini juga belum ada laporan atau temuan gejala gangguan ginjal akut (atypical progressive acute kidney injury) di Kota Pematang Siantar.(yetty/hm15)

Related Articles

Latest Articles