10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Dinas Bina Marga Lanjutkan Proyek Jalan Parsoburan Perbatasan Labura yang Dipersoalkan Inspektorat Provsu

Medan, MISTAR.ID

Dinas Bina Marga Sumut tetap melanjutkan pengerjaan proyek Jalan Parsoburan-batas Labuhanbatu Utara (Labura) yang diperintahkan tender ulang oleh Inspektorat Provinsi Sumut.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Bina Marga Sumut Bambang Pardede. “Karena beberapa alasan teknis dan adanya pernyataan KPA secara tertulis, paket Parsoburan- batas Labura akan dilakukan dengan kualitas sesuai spesifikasi dan tidak akan merugikan keuangan negara,” kata Bambang menjawab wartawan, Rabu (25/8/21).

Dikatakannya, pengerjaan proyek tersebut akan dilakukan dengan pengawasan yang ketat. “Dipastikan akan dilakukan uji petik dengan adanya pendampingan dari auditor, supaya pelaksanaan pekerjaan jalan benar-benar tepat mutu, tepat waktu dan tepat manfaat,” katanya.

Baca Juga:Inspektorat tak Berdaya Perintah Tender Ulang Jalan Parsoburan-Batas Labura Diabaikan

Ia menegaskan bahwa keputusan melanjutkan pengerjaan proyek ini sudah sesuai aturan dan sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Termasuk ke Inspektorat yang memerintahkan tender ulang. “Semua sudah dikoordinasikan,” tandasnya.

Sebelumnya Inspektorat memerintahkan untuk dilakukan evaluasi dan penawaran ulang atas paket pengerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan dalam provinsi ruas Parsoburan-batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir.

Perintah ini menyusul hasil pemeriksaan khusus atas proses tender proyek dengan kode 17827027 dengan HPS Rp26,80 miliar. Dalam prosesnya, tender proyek ini dimenangkan oleh PT Eratama Putra Prakarsa dengan harga penawaran Rp24,128 miliar.

Permasalahan proyek ini dulu juga dipersoalkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa LIRA Sumut yang menggelar demo di depan Kantor Gubernur, Kamis (8/7/21).

Baca Juga:Inspektorat Perintahkan Tender Jalan Parsoburan-Labuhanbatu Utara Diulang

Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun dalam suratnya kepada Kepala LKPP RI cq Direktur Penanganan Masalah Hukum tanggal 19 Mei 2021 menyampaikan, inspektorat telah melakukan pemeriksaan khusus atas tender ini menyusul Surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI No.9219/D.4.3/05/2021 tanggal 7 Mei.

“Berkenaan dengan hasil pemeriksaan khusus tersebut, telah disarankan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk menyatakan tender gagal atas paket pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan dalam provinsi ruas Parsoburan perbatasan Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir tahun 2021 dengan kode 17827027,” kata Lasro dalam suratnya.

“Memerintahkan Pokja 001 melakukan evaluasi penawaran ulang paket pekerjaan peningkatan kapasitas struktur jalan dalam provinsi ruas Parsoburan perbatasan Labura di Kabupaten Toba,” kata Lasro. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles