20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Dana Hibah ke Polresta dan Kodim Kewenangan Pemkab Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Anggota DPRD Deli Serdang dua periode dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Misnan Al Jawi menegaskan bahwa hibah ke lembaga vertikal merupakan kewenangan Pemkab Deli Serdang.

Hal ini dipaparkan Misnan Al Jawi yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Deli Serdang itu via seluler, Rabu (16/2/22) sore menanggapi hibah proyek lanjutan rehab gedung Kantor Satreskrim dan Satnarkoba Polresta Deli Serdang senilai Rp3.496.993.500 serta rehab Aula Makodim 0204/DS sebesar Rp1.188.759.000 yang merupakan tender APBD Maret 2021.

“Kemana mau disalurkan dana hibah itu merupakan kewenangan Pemkab Deli Serdang. Namun sebelum disalurkan lebih dulu anggaran tersebut digodok di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang,”jelasnya.

Baca juga: Kasat di Polresta Deli Serdang Meradang Tanggapi Dana Hibah dari Pemkab

Dikatakannya, dana hibah pada dua lembaga vertikal yang mendapat kucuran APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021 tersebut mendapat sorotan dari LSM Sanpan RI. “Dana hibah ini sebenarnya tak perlu dipersoalkan asal memenuhi syarat dan kriteria,”ujar Aspin Sitorus Ketum LSM Sanpan RI.

Aspin mempertanyakan apa motif Pemkab Deli Serdang memberikan hibah ke Polresta Deli Serdang maupun Kodim 0204/DS. Karena keduanya merupakan lembaga vertikal yang penganggarannya lewat APBN.“Bisa saja dana hibah ini justru akan melahirkan konflik kepentingan ketika ada dugaan korupsi di Pemkab di kemudian hari, misalnya,” kata Aspin.(sembiring/hm09)

Related Articles

Latest Articles