8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Dampak Pilkada Samosir, Satu Anggota DPRD Kader PDI Perjuangan Dipecat

Samosir, MISTAR.ID

Pesta Demokrasi di Samosir sudah usai digelar (9/10/20) sudah berlalu. Namun, dampak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Samosir menjadi bumerang buat salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di Samosir, yang saat ini masih aktif menjadi anggota DPRD Samosir.

Surat Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat keputusan No 84/KPTS/DPP/II/2020 tentang Pemecatan Rismawati Simarmata dari keanggotaan PDI Perjuangan oleh Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) Partai PDI  Perjuangan.

Baca Juga: Sebanyak 15 Anggota  DPRD Samosir Divaksin  Covid-19 

Adapun isi surat pemecatan itu, DPP Partai PDI  Perjuangan, menyebut dan menimbang:

  1. Bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan dan menegakkan citra partai setiap anggota Partai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota partai yang telah ditetapkan oleh partai.
  2. Bahwa sesungguhnya organisasi partai akan efektif apabila didalamnya terdapat kader-kader partai yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi partai.
  3. Bahwa setiap anggota atau kader partai wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan idiologi partai, sikap politik, ad/art, sertainprogram partai demi terjadinya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas partai
  4. Bahwa apabila ternyata anggota atau kader partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.
  5. Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan sdri Rismawati Simarmata wakil ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir masa Bhakti 2020-2024 anggota fraksi PDIP perjuangan DPRD Kabupaten Samosir periode 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi calon.
  6. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir pada Pilkada serentak tahun 2020 dengan   dugaan mendukung calon kepala daerah dari partai Politik lain ( Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra, dan Hanura) adalah merupakan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran Kode Etik dan disiplin partai dikategorikan dalam pelanggaran berat.
  7. Bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menertibkan surat keputusan pemecatan terhadap sdri. Rismawati Simarmata dari keanggotaan Partai demokrasi Indonesia perjuangan.

Mengingat:

  1. UU no 2 tahun 2008 tentang partai politik
  2. UU no 2 tahun 2011 tentang perubahan UU no 02 tahun 2008 tentang partai politik
  3. Anggaran partai tahun 2019
  4. Anggaran rumah tangga partai tahun 2019
  5. Keputusan-keputusan kongres V PDI Perjuangan tahun 2019
  6. Peraturan partai mo 07 tahun 2020, tentang kode etik dan disiplin anggota partai Indonesia parjuangan
  7. Surat keputusan DPP PDI Perjuangan no. 29.33-A/KPTS-DPC/DPP/VIII/2020 tanggal 03 Agustus 2020, tentang penyesuaian struktur dan komposisi DPC PDI perjuangan kabupaten Samosir masa Bhakti 2019-2024
  8. Surat DPP PDI Perjuangan nomor : 1593Ian//DPP/VII/2020, tertanggal 01 Juli 2020, perihal Rekomendasi Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Samosir pada Pilkada serentak tahun 2020.

Memperhatikan:

  1. Surat DPP PFi Perjuangan Kabupaten Samosir nomor : 048/II/DPC-2933 diperluas.
  2. Keputusan Rapat Rapat dewan pimpinan pusat partai Demokrat Indonesia parjuangan.

Memutuskan:

  1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Risma Simarmata dari keanggotaan Partai Demokrat Indonesia perjuangan
  2. Melarang saudari tersebut pada diktum 1 (satu) diatas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatas namakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  3. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggung jawabkan surat keputusan ini pada kongres partai
  4. Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari dapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal,  25 Februari 2021.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Samosir Bahas Kode Etik DPRD Dan Penetapan Hasil Reses I

Berkaitan dengan Surat Pemecatan tersebut, yang sangat mengemparkan Warga Samosir hingga kepolosok Desa, akhirnya wartawan mencoba konfirmasi kepada Rismawaty simarmata (8/3) digedung Skretariat DPRD Samosir, perkantoran Parbaba Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Dalam kesempatan wawancara tersebut Rismawaty,  menjawab untuk saat ini saya belum bisa berkomentar, kita tunggu saja keterangan Lawyers kita, dan pasti kita akan lakukan keterangan pers dalam waktu dekat ini, kita tunggu aja “. ungkapnya,

Ketika hal tersebut dikonfirmasi Kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir Saut Tamba yang didampingi Wakil Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon dan Rinaldi Naibaho dari Fraksi PDI Perjuangan diruang Ketua DPRD Samosir , mengakui bahwa surat DPP PDI Perjuangan, sudah melayangkan surat kelembaga DPRD Samosir.

Baca Juaga; Pasca Penetapan 2 Tersangka, Kejari Samosir Panggil 9 Saksi Korupsi Dana Bansos

Dia tambahkannya, bahwa surat tersebut memiliki tujuh hari tenggang waktunya. Dan hari ini juga kita sudah kirimkan surat kepada pihak KPU, supaya dilanjuti sesuai aturan ungkapnya,Saut Tamba.

“Kami sudah proses dari lembaga DPRD Samosir, ini masa surat tujuh hari, atau surat kita terima pada tanggal 2 bulan Maret 2021 , yang jelas surat kita sudah masukan ke Pihak KPUD Samosir.

Ketika dipertanyakan tanggapan pemecatan Rismawaty dari kader Partai, Saut tidak mau memberi komentar. ( Sawangin/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles