8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Dalam BDR, Orangtua Diminta Tetap Dampingi Siswa di Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Bupati Batu Bara H Zahir minta orangtua tetap melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran.

Permintaan tersebut disampaikan menyikapi terbitnya Surat Edaran Bupati Batu Bara tentang  perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) hingga 31 Oktober 2020.

Demikian Kadisdik Kabupaten Batu Bara Ilyas Sirorus memaparkan Surat Edaran Bupati tentang pembelajaran BDR, Senin (19/10/20).

Dijelaslan Ilyas,  pada Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 420/5865 tanggal 16 Oktober 2020 tentang  perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) tahun pelajaran  2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019  (Covid-19), terdapat pengecualian bagi sekolah sehat yang telah diizinkan menyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Baca Juga:BDR di Batu Bara Kembali Diperpanjang, 139 Sekolah Diizinkan PTM

Berdasarkan penilaian tim sekolah Tangguh Disiplin Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang dikuatkan dengan Keputusan Kadisdik Batu Bara, dari semula 23 sekolah SD dan SMP yang menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai 20 Oktober diikuti 139 sekolah SD dan SMP yang menyelenggarakan PTM.

SE tersebut mengecualikan Sekolah Tangguh Disiplin Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang  ditetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara melalui monitoring dan evaluasi, dapat melakukan Kombinasi Pembelajaran Tatap Muka dan Belajar Dari Rumah (BDR).

Pada Surat Edaran tersebut, bagi sekolah yang masih menyelenggarakan BDR, orang tua/wali siswa diminta tetap menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah, dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan.

Jadi bagi sekolah yang melaksanakan PJJ/BDR ini, Ilyas menekankan agar tetap mempedomani Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Keputusan bersama tersebut bernomor 01/KB/2020 Nomor 516 Tahun 2020 Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 Nomor 119/4536/SJ, Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juga Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor: 420/5865  tentang Perpanjangan Belajar Dari  Rumah (BDR) Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran Bupati tersebut dijelaskan, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada Sekolah Tangguh disiplin pencegahan penyebaran Covid-19 mengikuti  pedoman yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:Kadisdik Batu Bara Sebut BDR Solusi Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

“Terkait dengan penerapan kurikulum pada PAUD dan satuan pendidikan tingkat SD dan SMP dapat mengunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri,”  papar mahasiswa program doktor manajemen pendidikan ini.

Selanjutnya dijelaskan Ilyas, penyelengara PAUD dan kepala satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara wajib melakukan pemantauan kepada guru, dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan BDR.

Sementara, guru dan tenaga kependidikan pada  PAUD, SD dan SMP  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara diinstruksikan tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing, dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid -19.(ebson/hm10)

Related Articles

Latest Articles