13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Daerah Pintu Masuk Sumut Wajib Pengetatan Antisipasi Omicron

Medan, MISTAR.ID

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440.443/1086/DINKES/1/2022 tentang upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk dengan munculnya satu Varian of Concern (VoC) atau varian Omicron (B.1.1.529).

“SE itu dikeluarkan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk dengan munculnya satu varian omicron,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah, Minggu (23/1/22). Kata dia, varian baru Covid-19 ini sangat berpotensi menular lebih cepat sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan kemampuan kekebalan dan efektivitas vaksin yang disertai bukti awal peningkatan risiko jika dibandingkan dengan varian lainnya.

“Dalam rangka antisipasi deteksi dini varian Omicron di Indonesia, maka perlu dilakukan penguatan langkah-langkah deteksi dini untuk skrining kasus melalui pemeriksaan laboratorium,” ucapnya.

Baca juga: Dua Kasus Omicron RI Meninggal Dunia

Aris menuturkan, maksud SE ini untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian omicron. Sebab, papar dia, ada beberapa daerah yang menjadi titik pintu masuk ke wilayah Sumut, diantaranya Asahan, Tanjungbalai, Batu Bara, Medan, Deli Serdang, Tapanuli Utara, dan Sibolga.

“Sehingga diharapkan dapat melakukan pengetatan di pintu masuk negara terkait perjalanan ke luar negeri dan di perbatasan antar provinsi terkait pejalan kaki dalam negeri untuk mengantisipasi masuknya varian baru corona,” ucapnya.

Selanjutnya sambung Aris, dilakukan kerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk pemeriksaan PCR bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri. Apabila ditemukan hasil PCR positif pelaku perjalanan luar negeri, harus rujuk resimen ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS).

“Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan corona. Setiap kasus probable dan konfirmasi Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1×24 jam untuk penemuan kontak erat,” terangnya.

Baca juga: Ini Langkah Pemkab Antisipasi Omicron Masuk ke Simalungun

Aris melanjutkan, setelah ditemukan, setiap kontak erat varian omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan PCR dengan selang waktu 10 hari. Jika hasil pemeriksaan PCR positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan S-Gene Target Failure (SGTF) di laboratorium BTKL Medan.

“Apabila hasilnya positif dilanjutkan pemeriksaan WGS di laboratorium terdekat sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang jejaring laboratorium surveilans genomen virus SARs-CoV-2,” imbuhnya. Untuk itu, tambah Aris, Dinas kesehatan Kabupaten/Kota diminta melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan provinsi dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Omicron.

“Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan corona varian omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” pungkasnya. Surat edaran itu ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Sumut drg Ismail Lubis pada 18 Januari 2022 ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan se-Sumut. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles