10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Covid-19 Melonjak, Pesta Adat Dilarang di Taput

Taput, MISTAR.ID

Akibat melonjaknya warga yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Tapanuli Utara. Alhasil, Bupati Taput Drs Nikson Nababan mengambil kebijakan, dengan menunda kegiatan-kegiatan pesta-pesta adat.

Hal itu disampaikannya pada rapat membahas situasi covid-19 Rumdis Bupati Taput, Jumat (16/9/20).

Dikatakan Nikson, untuk acara pernikahan diperbolehkan hanya pemberkatan saja serta pesta adat bagi yang meninggal hanya bisa satu hari saja dan akan mengambil langkah KSO (Kerjasama Operasional).

“Untuk mengatasi sulitnya mendapatkan alat Diagnostik Laboratorium di Rumah Sakit Tarutung seperti Cartridge SARS-CoV-2, sehingga yang sudah reaktif hasil Rapid Testnya harus menunggu lama. KSO ini akan dituangkan dalam kesepakatan bersama Forkopimda Taput”. Ujarnya.

Baca juga: Bupati Taput Bahas Produksi dan Ekspor Nenas dengan Dubes Jepang

Dijelaskan Nikson, dengan melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Taput untuk saat ini, hasil kesepakatan rapat, pesta-pesta tidak ijinkan lagi dan bagi yang sudah mendapat ijin hanya diperbolehkan pemberkatan di gereja.

“Untuk acara bagi yang meninggal dunia hanya diijinkan satu hari saja. Bagi yang meninggal dunia dibawa dari luar kota untuk langsung dimakamkan. Keputusan ini berlaku mulai besok (17/10/20) hingga ada keputusan baru lagi,” tegas Bupati.

Nikson minta kepada Satpol PP untuk kerjasama dengan TNI/Polri harus melakukan razia bagi pesta atau kerumunan yang ada di desa-desa. Pos siskamling desa dan kelurahan serta aktifkan kembali dengan swadaya masyarakat.

“Perayaan natal yang mengumpulkan massa juga akan ditiadakan. Bagi masyarakat yang telah melakukan rapid test dan hasilnya reaktif, sebelum keluar Swab untuk melakukan isolasi mandiri. Apabila tidak diindahkan akan diberi sanksi,” tegasnya.

Baca juga: Cartridge SARS-CoV-2 di RSUD Tarutung, Ini Kata Bupati Taput

Sebutnya lagi, bagi ASN Taput tidak ada yang bisa tugas ke luar kota, tanpa seijin dan apabila yang ke luar kota tanpa ijin maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.(fernando/hm07)

Related Articles

Latest Articles