12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Cegah Covid-19, Disperindag dan Satpol PP Karo Awasi Pasar Rakyat

Karo, MISTAR.ID

Untuk mengantisipasi penularan virus corona terutama transmisi lokal di cluster pasar rakyat, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Satpol PP tak henti melakukan pemantauan, pengawasan dan monitoring terhadap pasar rakyat yang ada di daerah itu.

“Pemantauan, pengawasan dan monitoring di pasar rakyat harus terus dilakukan karena penyebaran virus corona tidak sedikit terjadi di keramaian, salah satunya di pusat perbelanjaaan atau pasar,” kata Kadis Perindag Kabupaten Karo, Edison Karo-karo, Kamis (23/9/20).

Petugas sedang mengukur suhu tubuh warga di salah satu pasar di Kabupaten Karo.[foto:ist/mistar]
Menurut Edison Karo-karo, pemantauan yang mereka lakukan sebagai salah satu cara untuk mengetahui ketaatan dan kepatuhan para pengelola pasar, pedagang dan pengunjung pasar mengenai protokol kesehatan.

Baca Juga: Wah! Denda dari Warga Tak Pakai Masker Capai Rp924 Juta

Menurutnya, dari hasil pemantauan yang dilakukan , sampai saat ini para pengelola pasar, pedagang maupun pengunjung, kesadarannya sudah sangat baik dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Semua itu bisa dilakukan, karena masyarakat sudah semakin sadar dan mengetahui bahwa cluster penyebaran Covid-19 paling rentan terjadi di tempat keramaian termasuk pasar,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Disperindag juga mengimbau seluruh masyarakat yang pergi ke pasar selalu memakai masker dan suhu tubuh akan diperiksa di depan pintu masuk pasar.

Baca Juga: Wow! Inggris Kenakan Denda Rp189,8 Juta Bagi Pelanggar Prokes

Tindakan itu juga sebagai salah satu upaya mereka dalam mencegah penularan virus corona.

“Sampai saat ini sudah banyak pasar rakyat yang ada di daerah kita, di Kabupaetn Karo kita pantau, kita awasi, seperti Pasar Kabanjahe, Pasar Tigapanah, Pasar Berastagi dan beberapa pasar lainnya,” tandasnya.

“Tujuan kita tak lain untuk meyakinkan bahwa pasar rakyat aman untuk dikunjungi masyarakat konsumen dan pedagang,” sambungnya.

Baca Juga: Pilkada Karo, Brigjen (Purn) Josua Ginting-Saberina Mars Fokus Bangun Instalasi Air

Dalam setiap kunjungan dan pemantauan, pihak Disperindag unarnya lagi, membuat foto-foto terkait langkah-langkah ataupun upaya yang telah dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Sehingga masyarakat tidak ada rasa was-was ketika ingin ke pasar. Selain itu, bagi pengelola pasar rakyat tetap memberikan imbauan melalui pengeras suara kepada pedagang maupun pengunjung yang merasa tidak enak badan atau sakit agar tidak ke pasar dulu sampai kondisinya membaik.

Denda Rp100.000 Hingga Rp300.000

Dengan terus melakukan pemantauan, pengawasan dan monitoring di pasar rakyat Edison Karo-karo mengharapkan, dengan kesadaran sendiri agar seluruhnya mengikuti protokol kesehatan.

Di tambah lagi pemberitahuan keluarnya Perbup 46 tahun 2020 yang akan mendenda pengunjung pasar yang tidak memakai masker sebesar Rp100.000 dan bagi pedagang yang tidak memakai masker akan di denda Rp300.000.(hyskia purba/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles