7.3 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Cair! 7.126 Pelaku UKM Deli Serdang Menerima Banpres BPUM

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sebanyak 7.126 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Deli Serdang untuk tahap dua di bulan November ini, telah dicairkan kepada penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Untuk saat ini sebanyak 7.126 pelaku UKM kita yang telah mendapat pencairan Banpres BPUM. Kita yakin jumlah penerima akan bertambah, sebab sudah 185.045 data yang sudah terkirim ke pusat. Nanti pusat yang melakukan verifikasi,” kata Kadis Koperasi dan UKM Deli Serdang, Ridwan Said Siregar didampingin Kasi Penguatan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro, Gomgom Sidabutar kepada Mistar di ruang kerjanya, Rabu (25/11/20).

Dijelaskan Said, guna mempermudah pendaftaran, Dinas Koperasi dan UKM Deli Serdang membantu pelaku UKM yang telah mendaftar secara online di P3UD (Pusat Promosi Produk Unggulan Daerah) Deli Serdang, di Jalan Raya Tanjung Morawa-Lubuk Pakam. Sedangkan untuk mendaftar online bisa melalui http://www.diskopukm.deliserdangkab.go.id/dataukm.

“Kita sebagai lembaga pengusul hanya membantu pelaku usaha mendaftarkan usahanya secara online, sekaligus pemberkasan,” papar Said seraya menyebutkan bahwa Kabupaten Deli Serdang merupakan kabupaten/kota di Sumut yang terbanyak mendaftar Banpres BPUM.

Baca juga: Jalan Utama di STM Hulu Deli Serdang Putus, Ini Pemicunya

Gomgom menambahkan, adapun syarat pendaftaran yakni memiliki e-KTP, surat keterangan usaha dari desa, foto usaha. Pelaku usaha mikro yang memiliki omset tidak lebih dari Rp1.000.000 perhari. Seperti pelaku usaha warung kopi, tukang bakso, salon, pedagang kecil, warung nasi penarik becak dan lainnya.

“Yang penting mendaftar online dulu, kalau soal persyaratan bisa menyusul. Namun, usahanya tidak fiktif. Data itulah yang kita kirim ke Kementerian Koperasi dan UKM,” papar Gomgom.

Gomgom berharap, pada saat pengisian data diri dan usaha,jangan sampai salah. Terutama NIK dan nomor telepon harus aktif. Pelaku usaha yang terpilih sebagai penerima Banpres BPUM tersebut, mutlak dipilih oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM.

Kata Gomgom lagi, apabila data pelaku usaha layak, maka penerima Banpres tersebut akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima Banpres harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk pencairan. Termasuk melengkapi berkas.

Baca juga: Paripurna R-APBD Batu Bara Tahun 2021, Ini Catatan Fraksi PBB

Sedangkan bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuat pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI,BNI dan Bank Syariah Mandiri. “Penerima Banpres merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit. Penerima juga tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran,” tandas Gomgom.(rinaldi/hm07)

Related Articles

Latest Articles