13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Buruh Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022, DPRD Sumut akan Surati Presiden

Medan, MISTAR.ID

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (Sumut) secara bersama-sama sepakat mendukung penolakan Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyarakat Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Nasution bersama sejumlah perwakilan Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem yang menerima sejumlah perwakilan dari aliansi buruh yang melakukan aksi demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Jalan Imam Bonjol No 5, Rabu (23/2/22), menolak Permenaker tersebut.

“Kita dari awal melalui Pak Fadli Zon dan Pak Muzani sudah dengan keras menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut. Dari awal ini muncul sudah kita tolak dan kita protes aturan tersebut. Tentunya apa harapan dari rekan-rekan (buruh) semua akan kami teruskan. Inilah yang bisa kami buat tapi jangan pula bapak/ibu semua pikir kami hanya meneruskan. Namun apa yang menjadi harapan rekan semua akan kita rangkum dan kirim ke pusat. Lalu ada waktunya kita akan ke pusat untuk mempertanyakan ini,” terang politisi dari Partai Gerindra ini.

Baca Juga:Tolak Permenaker JHT, Besok Ribuan Buruh Sumut Geruduk DPRD Sumut dan Kantor BPJS TK

Mudah-mudahan harapan dari buruh ini, sambung Harun, bisa terlaksana dan tentu DPRD Sumut akan memperjuangkan semaksimal dan sebisa mungkin apa yang bisa diperjuangkan untuk buruh.

Hal senada disampaikan Berkat Laoli, salah seorang politisi NasDem. Menurutnya, uang JHT ini adalah uang para pekerja, tidak seharusnya diatur oleh negara. Seharusnya pengelolaannya diatur dengan baik. “Kita telah menerima teman-teman buruh Aliansi Sumut ini. Ada enam tuntutan mereka dan kami bersepakat menerima tuntutan mereka. Melalui proses yang ada di DPRD Sumut kita akan mengeluarkan surat yang ditujukan ke Presiden dan Kementerian Tenaga Kerja, agar bisa mencabut peraturan tersebut,” jelasnya.

Berkat Laoli juga menuturkan, pernyataan sikap dari Fraksi NasDem DPR RI hari ini juga meminta agar segera dicabut Permenaker No 2 Tahun 2022. Kedua, harus diberikan diskresi mengenai ini, bahwasanya pengambilan JHT itu jangan dibatasi sampai usia 56 tahun. “Ketika dibutuhkan itu bisa dicairkan kepada pekerja yang membutuhkan,” ucapnya.

Baca Juga:Kebijakan JHT yang Baru Ditolak karena Duit Pekerja Hanya Dititipkan di BPJS

Adapun pertimbangan menerima aspirasi buruh ini, ditambahkan Berkat, juga karena pertimbangan kemanusiaan. Sebab teman-teman buruh ini bila di-PHK dan kemudian bagaimana tuntutan haknya untuk mendapatkan uang dari JHT. “Kalau menunggu hingga usia 56 tahun itukan tidak manusiawi. Maka kita mendukung peraturan ini dicabut agar para pekerja bisa mendapatkan haknya,” tegasnya lagi.

Tampak hadir pula dalam ruang rapat gedung DPRD Sumut ini, perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaam dan juga Deputi Direktur Kanwil BPJamsostek Sumbagut, Panji Wibisana. Dari pihak keduanya tidak banyak komentar, sebab apa yang menjadi peraturan pemerintah tentunya akan didukung mereka. “Kami berada di tengah-tengah, apapun yang menjadi keputusan pemerintah. Dan, apabila ada evaluasi dari peraturan tersebut, kami tetap mendukungnya,” sebut Panji.

Akhirnya massa membubarkan diri setelah anggota dewan memberikan sikap mendukung. Sebelum itu mereka melakukan secara simbolis pengoyakan kertas UU Permenaker No 2 Tahun 2022 bersama-sama. Pengoyakan ini disebut menjadi simbol penolakan tegas dari buruh di Sumut.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles