15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Bupati Taput: Hentikan Bantuan Sosial Warga yang Tak Mau Divaksin

Taput, MISTAR.ID

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengeluarkan ‘ultimatum’  akan melakukan penghentian bantuan sosial kepada masyarakat yang tidak bersedia divaksin dengan alasan yang tidak benar. “Para penerima bantuan sosial seperti  BLT, PKH dan Raskin yang tidak bersedia divaksin akan dikenakan sanksi tidak menerima bantuan,” tegas Bupati Nikson Nababan pada rapat daerah yang diikuti Forkopimda dan sejumlah stake holder percepatan penanganan Covid-19, di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Rabu (2/3/22).

Bupati yang didampingi Sekda Indra Simaremare  juga menyampaikan, kondisi perkembangan penanganan penyebaran virus di wilayahnya. Tapanuli Utara berada pada level 3 sesuai instruksi Mendagri No 14 Tahun 2022. Kasus terakhir Covid 19 di Tapanuli Utara dilaporkan tanggal 12 Desember 2021 yakni 1 kasus, di Bulan Januari 2022 kasus nihil, namun pada 3 Februari 2022 ditemukan 1 kasus dan kembali meningkat sampai 1 maret 2022 sebanyak 555 kasus. Kasus harian terbanyak pada tanggal 23 Februari 2022 sebanyak 112 kasus.

Sementara itu stok vaksin yang tersedia di Tapanuli Utara totalnya adalah 8.894 dengan jenis vaksin Sinovac dan Astrazeneca. “Upaya kita untuk menekan angka Covid-19 ini adalah prokes dan vaksinasi. Dua poin ini yang sangat penting yang harus segera kita kerjakan. Kepada Sekda, staf ahli dan asisten agar cepat bertindak terutama yang berkaitan logistik. Ini harus segera terealisasi,” tandas Nikson Nababan.

Baca Juga:Bupati Taput Lantik 199 Kepala Desa Hasil Pemilihan Serentak

Sejumlah keputusan penting dan kesimpulan dihasilkan pada rapat koordinasi pembahasan percepatan penanganan Covid-19 tersebut, antara lain langkah-langkah prioritas dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di Taput  saat ini melalui penerapan dan penegakan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi.

Kemudian agar segera dilakukan penganggaran dan pencairan biaya logistik dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang berasal dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara TA 2022 dengan pos anggaran Dana Tidak Terduga Tahun 2022. Segera dilakukan penganggaran pembenahan asrama relawan Covid-19 di RSUD Tarutung.

Selanjutnya Forkopimcam bersama kepala desa, lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas segera melakukan pendataan masyarakat yang sudah dan/atau belum menerima vaksin, baik dosis 1, dosis 2, maupun dosis 3 untuk disampaikan kepada tim vaksinator dalam rangka percepatan vaksinasi selanjutnya.

Baca Juga:Bicara Alun-alun Desa Bagi Milenial, Ini Kata Bupati Taput Nikson Nababan

Lalu Dinas Kesehatan diminta segera melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat dengan ketentuan, dosis vaksin yang akan mencapai tanggal kedaluarsa agar segera dipergunakan.

Memprioritaskan sasaran vaksinasi kepada masyarakat yang berada di kecamatan, kelurahan dan desa dengan zona kuning dan zona merah. Kemudian membentuk outlet/pos vaksinasi yang ditempatkan pada pasar tradisional/onan, tempat atau gedung penyelenggaraan pesta adat pernikahan dan tempat-tempat ibadah dengan jumlah jemaat yang besar (gereja pada hari Minggu dan mesjid pada hari Jumat).

Selanjutnya membuat jadwal vaksinasi pada outlet/pos vaksinasi di gereja, mesjid, pasar dan pesta untuk diunggah ke media sosial atau media online. Segala jenis bantuan sosial yang berasal dari pemerintah tidak dapat diberikan apabila penerima bantuan tidak atau belum menerima vaksinasi dosis 1 dan dosis 2, kecuali mempunyai penyakit komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Baca Juga:Bupati Taput Terima Penghargaan dari Bank Indonesia

Pada poin selanjutnya, penyelenggaraan pesta adat tetap diperkenankan, dengan ketentuan mendapat izin dari camat setempat, pemohon izin menandatangani surat pernyataan yang menyatakan acara hanya dihadiri maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung/tempat, mendukung pelaksanaan vaksinasi pada outlet/pos vaksinasi yang ditempatkan pada lokasi pesta tersebut  dan apabila terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TNI, Polri, Kejaksaan dan Satpol PP diminta terus melakukan Operasi Yustisi di kafe/tempat hiburan malam dan melaksanakan tes swab antigen di tempat. Apabila terdapat pengunjung/pekerja/pengelola yang reaktif maka kafe tersebut ditutup sementara selama 14 (empat belas) hari. Waktu operasional kafe ditetapkan maksimal sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Kemudian, Pelayan Publik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara baik ASN maupun non ASN agar segera menerima vaksinasi sampai dosis 3, apabila menolak akan dikenakan sanksi penundaan sementara pembayaran gaji dan tunjangan tambahan penghasilan (TTP). Pelarangan bepergian keluar Kabupaten Tapanuli Utara kepada anggota TNI, Polri, PNS Kabupaten/Instansi Vertikal serta Pegawai BUMN/BUMD, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas. Agar dilaksanakan pembagian Work From Home (WFH) pada instansi pemerintah maupun swasta tanpa mengurangi kelancaran pelayanan dan tugas-tugas.

Baca Juga:Bupati Taput Instruksikan BKD Lelang Jabatan Kepala Inspektorat

Untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan TK/PAUD, SD, SMP dan SMA Swasta dan Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut, maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas kelas dengan 6 (enam) hari sekolah per minggu dan durasi jam pelajaran maksimal 4 (empat) jam sehari. Bagi sekolah yang berada di daerah khusus (terpencil, tertinggal dan terisolir) pembelajaran tatap muka dilaksanakan 100 persen dengan 6 (enam) hari sekolah per minggu dan durasi jam pelajaran maksimal 6 (enam) jam sehari.

Bagi sekolah yang berada pada desa/kelurahan dengan zona merah pembelajaran dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (daring), apabila di sekolah terdapat peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan yang positif Covid-19 maka pembelajaran pada sekolah tersebut dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (daring).

Kegiatan seminar dan sejenisnya yang mengundang peserta dan atau narasumber dari luar Kabupaten Tapanuli Utara agar ditunda sementara. Kegiatan pertandingan olah raga diperbolehkan dengan ketentuan penonton tidak boleh dari luar Kabupaten Tapanuli Utara. Alokasi penganggaran pengadaan Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa agar penyedianya diutamakan dari UMKM/pelaku usaha lokal. Kesepakatan mulai berlaku pada tanggal 2 Maret 2021 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022.(jan/hm15)

Related Articles

Latest Articles