15 C
New York
Sunday, May 12, 2024

BPS Gelar FGD Penyusunan Publikasi Toba Dalam Angka Tahun 2022

Toba, MISTAR.ID
Dalam rangka penyusunan publikasi Kabupaten Toba dalam angka tahun 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Toba, menggelar Focus Group Discussion (FGD), bertempat di Hotel Marsaringar Balige, Kamis (3/2/22).

FGD dihadiri Pemkab Toba yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sahat Manullang, dengan para peserta dari OPD Pemkab Toba dan instansi vertikal, rangkaian focus discussion berlangsung dengan menerapkan protokoler kesehatan guna mewaspadai persebaran Covid-19 maupun varian baru.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Toba Whenlis mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat terkait “Data Toba Dalam Angka Tahun 2022”. Selamat berdiskusi bersama para peserta, ujar Whenlis.

Baca juga:BPS Sumut Kejar Target Satker Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi

Bupati Toba dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sahat Manullang, mengatakan bahwa penyusunan publikasi Toba dalam angka tahun 2022 salah satu penyelenggaraan statistik sektoral yang merupakan kompilasi produk administrasi dari masing-masing OPD dan instansi terkait. Di mana data yang dikumpulkan merupakan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi tersebut untuk mendapatkan statistik sektoral yang berkualitas, dan  data yang dihasilkan harus memenuhi kriteria relevan, akurat, tepat waktu, mudah diakses, mudah ditafsir dan konsisten.

Sahat juga mengatakan, peran data dalam siklus pembangunan sangatlah penting. Data sebagai dasar penyusunan kebijakan rencana pembangunan sebagai panduan dalam pelaksanaan pembangunan, agar sejalan dengan indikator-indikator yang ditetapkan dan sebagai evaluasi hasil pencapaian pembangunan, serta sebagai acuan dalam menentukan batasan-batasan pembangunan dan pengendalian pembangunan.

Baru-baru ini, Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia (SDI), di mana melalui SDI, dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pembangunan.

Baca juga:BPS: Tingkat Pengangguran Terbuka di Siantar Naik Jadi 11,50 Persen

Menurut UU No 16 Tahun 1997 tentang statistik, pada pasal 5 disebutkan bahwa jenis-jenis statistik ada 3 yaitu statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus.

“Peserta FGD diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dan mendukung sepenuhnya penyusunan Publikasi Toba Dalam Angka Tahun 2022, dengan memberikan data yang sesuai kriteria relevan, akurat, mudah ditafsir dan konsisten,” pungkas Sahat Manullang.(james/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles