10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

BPKPD dan Satpol PP Humbahas Tagih Pajak Door to Door

Humbahas, MISTAR.ID

Untuk mengejar target pencapaian pendapatan pajak daerah, pihak Pemkab Humbahas semakin aktif mengerahkan petugasnya menegakkan Perda Nomor 18 Tahun 2011, sasarannya adalah setiap usaha, termasuk kategori restoran yang memiliki kriteria penjualan di atas Rp3 juta per tahun.

Penagihan pajak secara door to door itu dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) didampingi petugas Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) dan pihak kecamatan.

Fokus sasaran adalah pajak bumi dan bangunan pedesaan, perkotaan (PBB P2), dan restoran. Termasuk menagih para penunggak pajak.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ancam Pengemplang Pajak: Siap-siap Kena 300 Persen

Kepala BPKPD Humbahas, John Harry Marbun melalui Kabid Pendapatan, Tua Marsatti Marbun mengatakan, mereka menjalankan tugas sesuai Perda Nomor 18 Tahun 2011.

“Kami juga memberikan penjelasan, bagaimana pajak itu bermanfaat untuk membantu pembangunan Kabupaten Humbahas,” ujar Tua Marbun, Jumat (18/3/22) di Dolok Sanggul.

Kepala Satpol PP Humbahas, Vandeik Simanungkalit menambahkan, mereka ikut ke lapangan dalam kegiatan pendampingan sebagai pengawal dan petugas penegak Perda untuk mengajak masyarakat mematuhi ketentuan Perda.

Dari beberapa tempat usaha yang dikunjungi, wajib pajak telah melunasi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi, Satpol PP sifatnya sesuai tugas fungsinya mengawal produk hukum daerah di Kabupaten Humbang Hasundutan,” tegasnya.(dedy/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles