9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Menkeu Sri Mulyani Ancam Pengemplang Pajak: Siap-siap Kena 300 Persen

Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran berkali-kali menekankan, agar para ‘pengemplang’ pajak segera bertobat yakni dengan mengungkapkan hartanya yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Karena, meski Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tak amnesty jilid II masih akan berlangsung hingga Juni 2022, namun setelah itu tidak akan ada lagi pengampunan lainnya yang diberikan pemerintah.

Ini berlaku untuk harta yang diperoleh dari tahun 1983 hingga tahun 2020 lalu. Sebab, jika tidak saat hartanya diketahui oleh DJP, maka wajib pajak tak taat ini bisa dikenakan sanksi denda 300% dari nilai harta yang disembunyikan.

Baca Juga:Batu Bara Edukasi E-Bupot, Mudahkan Administrasi Pajak

“Kalau ketahuan Anda menghindari pajak dengan sengaja itu pidana Anda bisa kena 300%,” ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah.

Menurutnya, denda ini jauh lebih tinggi dibandingkan jika wajib pajak ikut tax amnesty II. Adapun tarif tax amnesty II dimulai dari 6% hingga paling tinggi 18%. “Jadi jangan dilihat kok 18% tinggi kenapa nggak cuma 2%,” sebutnya.

Baca Juga:Sampah Menumpuk di Pajak Kerasaan, Bupati Simalungun Tegur Pengelola Pasar

Lebih lanjut, sanksi denda ini juga lebih tinggi dari yang ada di UU KUP yang hanya 200%. Artinya, wajib pajak yang ketahuan masih bandel menyembunyikan hartanya akan dirampas hartanya dan membayar dua kali lipat lagi dari jumlah hartanya tersebut.

“Jadi kalau ini kesengajaan (disembunyikan) maka anda berpotensi bisa kena denda sesuai dengan UU KUP yaitu bisa 200% atau sekarang jadi 300%,” pungkasnya.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles