18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

BKSDA Sumut Evakuasi Satu Ekor Owa yang Sempat Dipelihara Warga

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) mengevakuasi satu individu satwa Owa (Hylobates agilis) dari rumah warga Desa Batu Horing, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), akhir bulan lalu.

Evakuasi itu dilakukan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) V Sipirok Bidang KSDA wilayah III Padangsidimpuan bersama Yayasan Scorpion Indonesia dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC).

Humas BKSDA Sumut Handoko Hidayat, Senin (6/9/21) mengatakan, pemilik satwa dilindungi itu bernama Zendrato. Menurut pengakuannya, Owa tersebut sudah dipeliharanya sekitar dua bulan. “Sebelumnya satwa liar yang diperkirakan berumur sekitar 2,5 tahun diperolehnya dari temannya,” ujar Handoko.

Baca Juga:BKSDA Sumut Lepasliarkan Lima Ekor Burung Kuau Kerdil Sumatera

Handoko menjelaskan, Zendrato memelihara satwa dimaksud karena tidak mengetahui jika Owa merupakan salah satu satwa yang dilindungi Undang- Undang. Setelah mendapat penjelasan dan penyuluhan, akhirnya Zendrato dengan sukarela menyerahkan satwa tersebut kepada petugas.

“Tidak menunggu waktu lama, tim gabungan segera mengevakuasinya ke Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata lainnya yang dikelola oleh Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC),” ungkapnya.

Usai dievakuasi, satwa dilindungi itu langsung dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan serta menjalani rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya. “Kami (BKSDA) Sumut terus giat menyampaikan penyuluhan dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa terutama jenis yang dilindungi,” ungkapnya.

Baca Juga:BKSDA Sumut Lepasliarkan Kukang ke Suaka Marga Satwa Barumun

Handoko berpesan, bila ada yang memelihara atau mengetahui keberadaan satwa tersebut agar segera menghubungi Call Center 085376699066 atau petugas lapangan terdekat, untuk segera dievakuasi guna direhabilitasi dan nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Sebagaimana diketahui, Owa merupakan salah satu jenis primata yang cepat dan lincah. Satwa ini memiliki nama lain yakni ungka, wawa atau uwak-uwak. Owa dapat ditemukan di hutan hujan tropis, dan khusus di Indonesia bisa dijumpai di hutan-hutan pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan.

“Owa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles