19.7 C
New York
Monday, April 15, 2024

BKSDA Sumut Lepasliarkan Kukang ke Suaka Marga Satwa Barumun

Medan, MISTAR.ID

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) melalui Bidang KSDA wilayah III Padangsidimpuan melepasliarkan satu individu Kukang (Nycticebus coucang) di kawasan Suaka Marga Satwa Barumun, Minggu (22/8/21) lalu.

Satwa ini merupakan penyerahan dari Azam Marpaung, warga Desa Bintuju, Kecamatan Batang Angkola yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Humas BKSDA Sumut Handoko Hidayat, Senin (30/8/21), mengatakan saat penyerahan tersebut Azam yabg didampingi petugas KPH X Padangsidimpuan mengatakan, bahwa Kukang diperoleh dari perkebunan masyarakat.

Baca juga: BKSDA Sumut Lepasliarkan Satu Ekor Kukang ke Cagar Alam Sipirok

“Mengetahui bahwa Kukang merupakan satwa dilindungi, Azam segera menghubungi Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan untuk menyerahkan satwa tersebut,” ujarnya.

Setelah Kukang diserahkan, kata Handoko, petugas Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan segera melakukan evakuasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan serta kondisi satwa.

“Hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa Kukang dalam keadaan sehat dan layak untuk segera dilepasliarkan,” ungkapnya.

Handoko mengatakan, atas dasar itu Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang didampingi staf segera melakukan pelepasliaran kukang di kawasan SM Barumun.

“Lokasi ini dipilih menjadi lokasi pelepasliaran mengingat SM Barumun merupakan habitat Kukang dan satwa liar lainnya,” sebutnya.

Baca juga: BBKSDA Lepasliarkan Seekor Orangutan Tapanuli ke Dolok Sipirok

Apresiasi pun diberikan kepada Azam Marpaung yang dengan kesadaran dan kepeduliannya telah menyelamatkan Kukang dari perladangan penduduk dan segera menyerahkannya kepada petugas Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan untuk dilepasliarkan.

“Semoga dengan pelepasliaran ini, nantinya Kukang dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan berkembangbiak secara alami di habitatnya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles