16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Biro Otda Sudah Serahkan Surat Penegasan Plt Bupati Langkat

Medan, MISTAR.ID

Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu kafe di Kota Binjai pada Selasa (18/1/22) malam.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Zubaidi menuturkan telah menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) untuk Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat.

“Suratnya telah ditandatangani Gubernur Sumut dan elah kita serahkan surat tersebut tertanggal 21 Januari 2022 lalu,” katanya saat dihubungi Mistar, Senin (24/1/22).

Baca juga:Biro Otda Sudah Proses Surat Penegasan Plt Bupati Langkat

Untuk proses selanjutnya, Zubaidi mengatakan akan menunggu putusan dari pengadilan. “Wakil Bupati Langkat, Syah Afandi resmi menjadi Plt Bupati Langkat. Dan untuk selanjutnya kita akan menunggy putusan tetap dari pengadilan,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu kafe di Kota Binjai pada Selasa (18/1/2022) malam.  Dari OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak termasuk kemudian menggeledah Rumah Dinas Bupati Langkat dan melakukan pemeriksaan pada Rabu (19/1/22).

Baca juga:Biro Otda Sudah Proses Surat Penegasan Plt Bupati Langkat

Usai diperiksa, Bupati Langkat kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Rabu malam, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut. (anita/mistar)

 

Related Articles

Latest Articles