10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Biro Otda Sudah Proses Surat Penegasan Plt Bupati Langkat

Medan, MISTAR.ID

Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka kasus suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu kafe di Kota Binjai, Selasa (18/1/22) malam.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Zubaidi menuturkan, saat ini telah memproses Surat Keputusan (SK) untuk Wakil Bupati Langkat Syah Afandi menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat.

“Telah kita prosesnya dan menunggu tanda tangan Gubernur saja,” ujarnya saat dihubungi Mistar, Kamis (20/1/22). Bila telah ditandatangai, Zubaidi mengatakan, SK tersebut sebagai penegasan untuk Wakil Bupati Langkat menjadi Plt Bupati Langkat.

Baca Juga:Gubsu Segera Hunjuk Plh Bupati Langkat

“Otomatis wakil bupati ini sebagai Plt. Sebab bupatinya (Terbit Rencana) telah di tahan. Ini sesuai dengan Pasal 65 UU No 23. Karena yang bersangkutan telah di tahan,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya juga menunggu surat resmi turun dari gubernur yang menyatakan Wakil Bupati Langkat Syah Afandi akan menjadi Plt Bupati Langkat. “Secepatnya surat tersebut akan diberikan bila sudah ditandatangani gubernur,” sebutnya.

Baca Juga:Giliran Abang Kandung Bupati Langkat Ditangkap Poldasu

Seperti diketahui, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu kafe di Kota Binjai, Selasa (18/1/22) malam.  Dari OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak termasuk kemudian menggeledah Rumah Dinas Bupati Langkat dan melakukan pemeriksaan, Rabu (19/1/22).

Usai diperiksa, Bupati Langkat kemudian diterbangkan ke Jakarta, Rabu (19/1/22) malam, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles