7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Bendera Merah Putih Lusuh dan Koyak Masih Terpasang di Depan Puskesmas Securai, Langkat

Langkat, MISTAR.ID

Diduga tak peduli, bendera merah putih lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terlihat lusuh dan koyak, masih terpasang dan berkibar di Depan Puskesmas Securai, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu ( 21/4/21).

Padahal, berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, setiap warga Negara Indonesia wajib memasang bendera dalam kondisi baik, tidak lusuh, maupun robek dan luntur.

Ancaman pidananya itupun diatur dalam pasal 24 huruf c. Isinya, mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b.

Baca Juga:KKP Sergap Kapal Ikan Berbendera Malaysia, Menjarah di Perairan Indonesia

Apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Dokter Syahfitri Wardani, selaku Kepala Puskesmas Securai ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/4/21), tidak berada di tempat.

Ketika dikonfirmasi via hp, dr Syahfitri mengatakan, kondisi bendera merah putih koyak tersebut tidak terperhatikannya selama ini dengan alasan banyak kegiatan lain yang ia kerjakan.
Namun setelah dikonfirmasi, dirinya langsung memerintakan perangkatnya untuk segera menganti bendera yang telah lusuh dan koyak tersebut.

Syahfitri juga mengatakan baru mengetahui kondisi bendera merah putih yang terpasang sudah lusuh dan koyak tersebut.

Baca Juga:Keterlaluan! Motivasi Pelaku Lecehkan Bendera RI, Karena Cinta Ditolak?

Dia mengaku, pihaknya akan terus melakukan pembenahan agar kondisi dan pelayanan di puskesmas dapat lebih baik lagi.

Sementara itu, Dedi Kaisa selaku anggota DPRD Kabupaten Langkat yang dihubungi via hp mengatakan, kejadiaan ini kurang etis.

“Apalagi bendara merah putih tersebut terpasang di depan intansi. Karena untuk intansi pemerintahan, pemasangan bendera merah putih wajib dipasang di pagi hari dan sore hari diturunkan. Namun bendera sudah lusuh dan koyak masih juga dipasang, itu sudah tidak menghargai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Diharap kepada petugas Kepolisian dan Koramil setempat, dapat memberikan pembinaan hingga sanksi hukum, khususnya kepada kepala dan perangkat puskesmas securai, agar mengerti dan menghargai lambang Negara Indonesia. (gunarso/hm01)

Related Articles

Latest Articles