22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Keterlaluan! Motivasi Pelaku Lecehkan Bendera RI, Karena Cinta Ditolak?

Medan, MISTAR.ID

Motivasi pemilik akun instagram yang diamankan personil Subdit Cybercrime Ditresktimsus Polda Sumut, Rohmeini Purba (27) membakar bendera sang saka merah putih, hanya untuk mencari perhatian karena cintanya ditolak seorang pria warga negara asing.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, motivasi RP melakukan penghinaan terhadap bendera negara RI hanya untuk mencari perhatian banyak orang.

“Motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditentang (oleh) keluarga dan semua kenalannya,” ungkapnya, Jumat (18/9/20) malam.

Baca Juga: Kata Polri, UU dan KUHP Bisa Dipakai Menjerat Pelanggar Protokol Covid-19

Wanita pemilik akun Instagram maya.maya635 yang merupakan, warga Jalan Negara Lk III, Kelurahan Petapahan, Lubuk Pakam tersebut, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Unit 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

MP Nainggolan menjelaskan, atas perbuatannya, RP akan dijerat dengan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.

Selain itu, sambung dia, dari tersangka petugas juga mengamankan barang bukti, 1 unit Handphone Samsung A20, akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine, akun Instagram atas nama maya.maya635, 1 buah sikat WC, 1 buah foto Presiden RI dan Wakil Presiden yang telah dirusak dan diberikan warna pada bagian wajah Wakil Presiden, 1 bendera merah putih, 1 bundelan screenshoot dari akun facebook Lovelyta Putri Valentine dan akun Instagram atas nama maya.maya635.

Baca Juga: Nagih Hutang, Haruskah Lewat Medsos ?

“Dalam kasus ini kita juga telah berkoordinasi dengan ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. Selain itu terhadap tersangka juga sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, personil Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap pemilik akun instagram (Ig) dengan nama maya.maya635. Pelaku ditangkap atas kasus dugaan penistaan terhadap bendera sang saka bendera merah putih.

Berdasarkan data yang diperoleh, isi postingannya, pemilik akun bahkan tidak hanya satu kali memposting video yang melecehkan lambang negara tersebut, melainkan hingga beberapa kali.

Diantaranya, menggosokkan bendera merah putih dengan sikat toilet, dibakar, dipijak, hingga menyiramnya dengan darah menstruasi.

Selain bendera Indonesia, pelaku juga mengunggah foto dan video penghinaan terhadap poster Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Tak hanya itu, pelaku juga melecehkan poster lambang Garuda Pancasila yang dihiasinya dengan sayur-sayuran. (saut/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles