12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Belum Jalankan Putusan PHI PN Medan, PTPN II Cicil SHT Karyawan

Deli Serdang, MISTAR.ID

PT Perkebunan  Nusantara  (PTPN ) II Tanjung Morawa tetap berniat baik untuk membayarkan Santunan Hari Tua (SHT) karyawannya dengan cara menyicil. Hal ini dilakukan dan disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

Penjelasan ini disampaikan Sutan Panjaitan Kaur Humas PTPN  II ketika dikonfirmasi, Minggu (28/3/21). “Karyawan yang menerima SHT adalah karyawan yang pensiun di atas tahun 2000,” jelas Sutan.

Terpisah, kuasa hukum salah seorang karyawan PTPN II, Jonni Silitonga sudah melayangkan surat somasi pertama dan terakhir ke PTPN II Tanjung Morawa.

Baca Juga: Rumah Dinas Mau Digusur, Mantan Perawat RS PTPN II Minta Perhatian Pemerintah

Somasi yang dikirimkan Jonni Silitonga atas nama kliennya Talinafali Harefa terkait tagihan pembayaran SHT yang tidak ditanggapi pihak perusahaan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1A Khusus, Register Nomor 89 dan 90 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jonni Silitonga menilai PTPN II tidak menjalankan hasil putusan PHI yang isinya harus membayarkan SHT kliennya sebesar Rp192.404.666.

Baca Juga: Papam Batang Serangan PTPN II Gagalkan Masyarakat Membangun Kios di Lahan HGU

“Jika somasi terakhir ini tidak diindahkan, saya akan melanjutkan perkaranya ke ranah hukum pidana atau melaporkannya ke pihak kepolisian,” kata Jonni.

Sementara, Sutan Panjaitan mengaku belum membaca surat tersebut. Pun begitu, pihaknya akan menyikapinya dengan baik.

“Sampai saat ini saya belum membacanya. Namun kita tetap akan kami sikapi dengan baik,” bilang Sutan Panjaitan.(sembiring/hm13)

Related Articles

Latest Articles