18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Belanja Barang dan Jasa Digital di 10 Toko Online Ini Dikenakan PPN

Medan | MISTAR.ID

Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Adapun 10 pelaku usaha tersebut adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings BV (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia, Lazada, PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam) dan beIN Sports Asia Pte Limited.

Dikatakan Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Bismar Fahlerie, dengan DJP melakukan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga:Nunggak Pajak Hingga Rp2,6 Miliar, Seorang Direktur Disandera DJP

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” sebutnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/20).

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

“Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 46 badan usaha. Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles