15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Nunggak Pajak Hingga Rp2,6 Miliar, Seorang Direktur Disandera DJP

Jakarta, MISTAR.ID
Gijzeling (penyanderaan) merupakan ujung rangkaian panjang tindakan penagihan yang telah dilakukan sebagai penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dilakukan dengan selektif dan hati-hati sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yaitu utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan itikad baik dalam melunasinya.

Terbukti, Kanwil DJP Jawa Barat II melalui KPP Pratama Karawang Utara melakukan Penyanderaan terhadap JMP selaku Direktur PT SJUS dengan tunggakan utang pajak Rp2,6 miliar. Perusahaan tersebut bergerak di bidang konstruksi di daerah Karawang.

Upaya penagihan secara persuasif (soft collection) telah dilakukan DJP terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak PT. SJUS melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga penagihan aktif represif (hard collection) dengan menyampaikan Surat Teguran, Surat Paksa, Penyitaan, Pemblokiran, dan Pencegahan.

Baca Juga:Pandemi Covid-19, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Alami Penurunan

“Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, DJP lebih ekstra hati-hati dalam melakukan gijzeling. Wajib pajak tidak terdampak langsung kegiatan usahanya dan Wajib Pajak/Penanggung Pajak memiliki harta yang lebih dari cukup guna pelunasan utang pajaknya,” tulis DJP dalam keterangannya dikutip, Senin (16/11/20).

Pelaksanaannya memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah serta melakukan rapid dan swab test. Koordinasi dilakukan dengan Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk pengamanan kegiatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang sebagai tempat penitipan sandera, serta petugas kesehatan terkait.

Baca Juga:Pemulihan Ekonomi Diharapkan Mampu Meningkatkan Perolehan Pajak

“Penempatan sandera di sel terpisah dengan narapidana lainnya untuk memastikan keamanan dan keselamatan Penanggung Pajak hingga dilunasi utangnya. Jangka waktu penyanderaan adalah paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.”(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles