23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pandemi Covid-19, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Alami Penurunan

Medan, MISTAR.ID

Pandemi Covid-19 mempengaruhi segala aspek, termasuk turunnya tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di Sumatera Utara (Sumut), dimana posisi Oktober 2020 jadi sebesar 60,74 persen, dibanding posisi sama tahun 2019 sebesar 73 persen.

Plt Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I, Max Darmawan mengatakan pihaknya tetap optimis dan mampu mencapai target penerimaan tahun ini. “Tahun lalu sebelum ada Covid, kami bisa membantu untuk pengisian SPT WP, tapi sekarang sejak ada Covid sudah tak bisa lagi,” katanya, Rabu (11/11/20) di Kantor Pajak usai kegiatan Taxpayer Gathering DJP 2020 dengan tema ‘Pemulihan Ekonomi untuk Indonesia Bangkit’, Rabu (11/11/20).

Secara rinci tingkat kepatuhan WP Pajak Penghasilan (PPh) Badan 62,72 persen, WP PPh Orang Pribadi (OP) non karyawan 52,38 persen dan WP PPh OP karyawan 62,74 persen.

Baca Juga:Pemulihan Ekonomi Diharapkan Mampu Meningkatkan Perolehan Pajak

Dikatakannya, soal tingkat kepatuhan di tengah pendemi ini, Kanwil Pajak membuka ruang seluas-luasnya. Sebab bisa jadi WP tersebut kemungkinan punya permasalahan tersendiri. Sedangkan untuk penerimaan pajak di Sumut I, pihaknya optimis tercapai  100 persen sampai akhir tahun.

Ekonom Senior M Chatib Basri yang turut serta menjadi pembicara dalam kegiatan ini mengatakan terpilihnya Joe Biden menjadi Presiden AS beberapa waktu lalu belum akan mengubah ketegangan perdagangan antara China dan AS. Ia mengatakan perang dagang ini memang punya pengaruh pada harga komoditas dan energi.

“Jika trade war berakhir, harga komoditas bisa naik, maka revenue di Sumut bisa naik. Tapi sepertinya kita harus bersabar karena  ketegangan Perdagangan Amerika dengan China bukan soal Trump atau Biden,” sebutnya.

Baca Juga:Catatan Pajak Trump Ungkap Rekening Di Bank China

“Ini adalah soal Amerika berhadapan dengan China. Saya sulit mengharapkan ekonomi China akan recovery segera sehingga harga CPO, batubara, energi, dan komoditas belum akan naik segera. Penerimaan pajak juga tidak akan mudah beberapa bulan ke depan,” lanjutnya.

Terkait dengan penerimaan pajak ia mengatakan salah satu masalah dalam pajak adalah ketergantungan pada penerimaan dari corporate tax atau pajak korporasi. Untuk itu penting adanya transformasi dari corporate tax kepada individual income tax yang lebih stabil.

“Sebagian besar corporate tax kita disumbangkan oleh perusahaan yang aktivitasnya di dalam sumber daya alam. Akibatnya ketika energi dan komoditi mengalami penurunan maka perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kerugian sehingga pembayaran pajaknya juga mengalami penurunan,” katanya.

Baca Juga:Ingat! Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang Gratis, Lainnya Bayar

Ketergantungan akan corporate tax ini yang juga menjadi penyebab pertumbuhan dari penerimaan pajak nasional mengalami -17% saat pandemi Covid-19.

“Tetapi seandainya ke depan jika transformasi bisa dilakukan kita bisa lebih banyak tergantung kepada individual income tax yang pendapatannya dapat dari gaji. Gaji itu fluktuasinya relatif lebih kecil dibandingkan corporate tax. Jadi transformasi ini menjadi sangat penting,” katanya.

Ia mengatakan transformasi ini bukan hanya secara nasional tapi juga di Sumut. “Dugaan saya di Sumut kontribusi dari corporate tax jauh lebih besar dibandingkan individual income tax. Ini juga yang membuat ketika harga CPO drop, maka implikasinya penerimaan pemerintah juga mengalami penurunan. Maka kita harus melakukan transformasi ke depan,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles