13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Materai Rp10 Ribu Sudah Diberlakukan di Toba

Toba, MISTAR.ID

Kepala UPT Kantor Pos Balige Piramon Tarigan, melalui Manager Dukungan Umum Elida Nova FS mengatakan bahwa di Kabupaten Toba telah diberlakukan bea (pajak) materai Rp10 ribu. Pemberlakuan ini sejak Januari 2021, untuk transaksi dokumen-dokumen yang bernilai di atas Rp5 juta sesuai peraturan baru Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

Demikian disampaikan Elida Nova kepada Mistar, Kamis (7/1/21) di ruang kerjanya.

“Namun saat ini masih masa transisi sebelum diberlakuan materai yang bernilai Rp10 ribu, kini masih menggunakan kedua materai lama yang selama ini berlaku yakni materai yang bernilai Rp3000 dan Rp6000,” katanya.

“Terkait pemberlakuan materai yang bernilai Rp10 ribu, kita masih menunggu instruksi pemberitahuan pemberlakuannya dari Kementerian Keuangan,” sambungnya.

Baca juga: Dinas Dukcapil Toba Prioritaskan Akta Lahir dan KIA di Tahun 2021

Terkait peraturan baru tentang bea materai diatas transaksi dokumen diatas Rp5 juta, di masa transisi ini penggunaan kedua materai yang lama yakni materai Rp3000 dan Rp6000, masih tetap diberlakukan dengan cara kombinasi.

“Itu dimisalkan, untuk transaksi sebuah dokumen dapat menggunakan materai Rp3000 dan Rp6000, bisa juga dengan Rp6000 dan Rp6000 untuk sebuah dokumen, pokoknya mesti minimal senilai Rp9000 untuk satu dokumen diatas transaksi Rp5 juta,” terang Elida.

Ditambahkanya, sesuai fungsi materai berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 1985 tentang bea materai yang dibebankan oleh negara untuk dokumen- dokumen tertentu, misalnya keabsahan surat pernyataan maupun perjanjian untuk alat bukti dipengadilan, surat berharga, akta notaris, penitipan uang dan lainnya. Maka dengan itu, bea materi adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.(James/hm07)

 

 

Related Articles

Latest Articles