10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Bayar Tunggakan 6 Bulan, Kartu BPJS Aktif Kembali

Lubuk Pakam, MISTAR.ID

Kartu BPJS Kesehatan yang non aktif akibat tunggakan selama satu tahun, kini dapat diaktifkan kembali. Syaratnya, tunggakan satu tahun cukup dibayar 6 bulan hingga batas waktu Desember 2020. Sisanya 6 bulan lagi dapat dicicil hingga tahun 2021.

“Relaksasi ini guna meringankan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak hingga setahun sehingga bisa dimanfaatkan. Jadi kartu BPJS sudah tidak aktif bila dicicil 6 bulan dan membayar 1 bulan berjalan, kartu aktif kembali,” kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS,Andayani Budi Lestari pada dialog Media Workshop dan Anugrah Lomba Karya Jurnalis BPJS Kehatan 2020, Jumat (23/10/20).

Dijelaskan, pendaftaran relaksasi tunggakan harus dilakukan mulai saat ini hingga akhir Desember 2020. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan tapi yang bersangkutan tidak ikut program relaksasi, maka pŕogram tersebut batal secara otomatis.

Baca juga: BPJS Kesehatan Gelar Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik 2020

Pada kesempatan itu, Andayani berterimaksih kepada seluruh media yang terus mempublikasikan tentang manfaat BPJS Kesehatan. Hal itu menambah semangat bagi pihaknya untuk terus memberikan pelayanan terbaik.

Terpisah Kepala Cabang Lubuk Pakam BPJS Kesehatan, Rita Ridwan melalui Kabid SDM Umum Komunikasi Publik Ikhwal Maulana saat menonton video conferens bersama wartawan menambahkan, pihaknya juga meminta kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan 1 tahun agar segera mendaftar relaksasi.

” Program ini merupakan kepedulian pemerintah di saat pandemi Covid-19 dengan Perpres 64 tahun 2020,” papar Ikhwal. Terkait peserta JKN yang ingin mengetahui jumlah tunggakan ataupun rumah sakit terdekat yang masih memiliki kamar rawat inap yang kosong,tambah Ikhwal, peserta JKN dapat mengaktifkan mobile JKN. (rinaldi/hm09)

Related Articles

Latest Articles