12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Barang Bukti Dimusnahkan Cabjari Langkat

Pangkalan Berandan, MISTAR.ID
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Langkat di Pangkalan Berandan musnahkan barang bukti tindak pidana umum, di halaman kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat Pangkalan Berandan Kabupaten Langkat, Kamis (22/10/20).

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan petugas dari Pengadilan Negeri Langkat, Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Safwanuddin, Polsek Pangkalan Berandan diwakili Kanit Intel IPTU Jendra, Kepala Puskesmas Pangkalan Berandan, dan Camat Kecamatan Babalan.

Menurut Kacabjari Langkat Ibrahim Ali ketika dikonfirmas Mistar, Kamis ( 22/10/20) mengatakan, Barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara yang sudah putus mulai Januari hingga September 2020.

Baca Juga:Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar

Pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Nomor: PRINT-01/L.2.25.8/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020 dalam hal pelaksanaan pemusnahan barang bukti. Dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti.

Barang bukti dan barang rampasan sebanyak 276 di antaranya tindak pidana narkotika sebanyak 209 perkara. Dengan total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 700 gram. Narkotika jenis ganja sebanyak 17 kilo gram. Pil ekstasi sebanyak 100 gram. Pemusnah barang bukti tersebut dengan cara di belender.

Baca Juga:Musnahkan Barang Bukti, Polres Siantar Bakar 7,8 Kg Ganja, Sabu dan Pil Ekstasi

Barang bukti yang juga dimusnahkan tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 55 perkara, dengan barang bukti di antaranya sajam seperti pisau, parang dan gergaji besi, serta baju.

Kemudian, barang bukti tindak pidana keamanan dan ketertiban umum atau TP. Lainnya sebanyak 12 perkara. Dengan barang bukti antara lain, mesin dindong sebanyak 2 unit, koin judi dadu, buku togel, angkong/kereta sorong dan arit. Pemusnahan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu.(gun/hm10)

Related Articles

Latest Articles