23.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Musnahkan Barang Bukti, Polres Siantar Bakar 7,8 Kg Ganja, Sabu dan Pil Ekstasi

Siantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar bersama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar melakukan pemusnahan barang bukti ganja 7,8 kilogram, sabu sekitar 0,5 kilogram, dan ekstasi 50 butir yang disita dari 7 tersangka. Selasa (30/6/20).

Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar. Sedangan, sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan  memblender, setelah diblender bercampur air, cairan itu dibuang ke dalam sebuah lobang tanah yang sudah disediakan, dan kemudian lobang tanahnya ditutup lagi.

Dalam kata sambutannya, Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi P Saragih menyampaikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang diselenggarakan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74, itu dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh penyidik.

“Memperlihatkan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan tidak ada bandar-bandar lain yang mau mencoba-coba melakukan peredaran narkoba di Kota pematangsiantar, karena saya Kapolres Pematangsiantar tidak ada toleransi terkait narkoba sesuai petunjuk dan instruksi Bapak Kapolda Sumatera Utara,” ujarnya.

Baca Juga:Peringati Hari Bhayangkara ke 74, Polres Siantar-Simalungun Ziarah ke TMP

Pemberantasan peredaran gelap narkoba, kata kapolres, merupakan hal yang utama karena sangat merusak generasi bangsa. “Dan bukan hanya generasi penerus, orang tua juga, yang mau mencoba-cobanya bisa rusak diakibatkan oleh narkoba ini. Kepada kita semua yang ada disini, diharapkan turut berperan untuk ikut memberantas narkoba, kita butuh peran serta masyarakat,” ungkapnya.

Berita sebelumnya, barang bukti ganja sebanyak 7,8 kilogram itu diperoleh dari hasil pengembangan yang melibatkan 2 tersangka yakni Fernando Samosir alias Sibolmat warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Kenali Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba, dan Lambok Hutajulu warga Jalan Bah Bolon Kiri Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara, dan satu orang lagi masih DPO.

Sedangkan, sabu 0,5 kilogram dan 50 butir ekstasi diperoleh dari hasil pengembangan yang melibatkan 5 tersangka yakni Andhaka Pratama, M Wahyu Saputra Siregar, Leonardo Pakpahan, Andre Agassi Ambarita dan Ari Wahyudi. Kelima tersangka ini diamankan tim Satnarkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin AKP David Sinaga dari empat lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar.(ferry/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles