15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Bangunan Rumah Dinas Polresta Deli Serdang Tanpa Plang SIMB

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pembangunan empat unit rumah dinas kopel milik Polresta Deli Serdang tipe 45 di Jalan Galang Lubuk Pakam tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemkab Deli Serdang.

Menurut keterangan Kabag Logistik Polresta Deli Serdang Kompol Sudaryanto saat ini baru dibangun 4 unit rumah dinas tipe 45. Namun Kemungkinan akan bertambah di tahun mendatang.

“Empat unit rumah itu merupakan rumah dinas polisi. Baru itu yang bisa dibuat. Anggaran pembangunannya murni dari Kepolisian,” jelas Sudaryanto ketika dikonfirmasi via seluler, Kamis (8/9/22) malam.

Baca juga:Ketua DPRD Medan Minta Pemko Tindak Tegas Bangunan Tanpa IMB

Mantan Kapolsek Gunung Meriah dan Bangun Purba itu tidak berkomentar ketika ditanya soal tidak adanya SIMB terhadap bangunan keempat rumah dinas kopel tersebut
“Oh,”jawabnya singkat.

Pantauan wartawan, lahan yang saat ini dibangunkan rumah dinas polisi tersebut letaknya bersebelahan dengan Makodim 0204/DS. Dan merupakan lahan hibah dari Pemkab Deli Serdang eks PTP IX masing-masing mendapat 2 hektar.

Sejatinya di tempat itu berdiri Makodim dan Polres Deli Serdang – sebelum akhirnya menjadi Polresta. Namun belakangan hanya Kodim saja yang berdiri di sana, sedang Mapolres Deli Serdang memilih berkantor di tangsi Polsek Lubuk Pakam.

Baca juga:Izin Disinyalir Belum Lengkap, SPBU PT Sopo Toba Energi Beroperasi di Simanindo

Bertahun lamanya lahan milik Polresta Deli Serdang ditanami ubi dan sempat ditumbuhi semak belukar. (sembiring/hm06)

Related Articles

Latest Articles