9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Izin Disinyalir Belum Lengkap, SPBU PT Sopo Toba Energi Beroperasi di Simanindo

Samosir, MISTAR.ID

SPBU PT Sopo Toba Energi yang berada di Desa Unjur Kecamatan Simanindo, resmi beroperasi walau tidak melengkapi kewajiban dalam mengurus perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SPBU itu resmi beroperasi dengan dilaksanakannya grand opening, Sabtu (22/1/22) lalu, dihadiri Bupati Samosir Vandiko Gultom. Dalam sambutannya, Bupati Samosir mengucapkan terima kasih kepada PT Sopo Toba Energi yang telah berinvestasi untuk kemajuan masyarakat Samosir.

SPBU yang berada di bawah naungan PT Sopo Toba Energi dan PT Karunia Puteri Sejati diketahui tidak melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalulintas sebagai suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengembang atau pembangun, dan menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh izin lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga:Deteksi Antrean di SPBU Tebing Tinggi, Polisi Gelar Monitoring

Dapat dikatakan, bahwa SPBU tersebut mulai dari tahap awal pembangunannya dimulai dari izin lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan, diduga telah menyalahi aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalulintas.

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (17/3/22) lalu, terkait dokumen analisis dampak lalulintas dan izin pembangunan SPBU tersebut tidak menjawab, dan ketika dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (27/3/22) lalu, dia hanya mengatakan bahwa jalan di lokasi SPBU tersebut merupakan jalan nasional di mana terkait dengan Analisis Dampak Lalulintas adalah kewenangan pusat.

Baca Juga:Sidak ke SPBU, Kapolda Sumut: Ada Kelangkaan Solar di Luar Kota Medan

Pilippi Simarmata tidak dapat menjelaskan, bagaimana izin lokasi dan IMB tersebut dikeluarkan tanpa melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalulintas oleh Dinas Perizinan Samosir yang dipimpinnya.

Ketika, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata kembali dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (4/4/22), untuk menanyakan bagaimana bisa SPBU tersebut memiliki izin lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedangkan Analisis Dampak Lalulintas belum dipenuhi, dia hanya membalas, “Haruskah nama saya ikut dalam berita tersebut?”

Sampai berita ini diterima redaksi, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata tidak menjawab konfirmasi via WhatsApp dari mistar.id. (josner/hm10)

Related Articles

Latest Articles