10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Bah..! Bawaslu Nisel Rekomendasikan Diskualifikasi Pemenang Pilkada

Medan, MISTAR.ID

Bawaslu Nias Selatan (Nisel) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nisel untuk membatalkan pasangan calon Hilarius Duha-Firman Giawa. Bawaslu merekomendasikan ini karena pasangan petahana ini terbukti menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah yang disampaikan dalam orasi politik kampanye Pilkada Nias Selatan Tahun 2020.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPUD Nias Selatan pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 72.258 suara atau 57,22 persen. Pasangan ini mengalahkan pasangan Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru memperoleh 54.019 suara atau 42,78 persen.

Komisioner Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu, membenarkan adanya rekomendasi pembatalan ini. “Kita berikan rekomendasi sanksi administrasi berupa pembatalan calon,” kata Harapan yang dihubungi Selasa (22/12/20).

Baca juga: Hasil Pilkada Madina, Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai Digugat ke MK

Laporan yang menjadi dasar rekomendasi Bawaslu adalah laporan nomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020 dengan pelapor atas nama Mukami Eva Wisman Bali. Bawaslu Nias Selatan sendiri memutuskan perkara ini pada 18 Desember 2020 lalu.

Rekomendasi mereka ini diakui Harapan merekomendasikan batal pasangan calon yang memenangi Pilkada. Harapan enggan lebih jauh berspekulasi soal ini. “Biar teman-teman KPUD yang mengkajinya,” kata dia. Ketua KPUD Sumut Herdensi Adnin mengatakan, saat ini KPUD Nisel sedang melakukan kajian dan pencermatan atas apa yang disampaikan.

Pencermatan dan pengkajian rekomendasi itu, kata dia, diatur P-KPUD 25/2013. Di mana, dalam melakukan pencermatan KPUD diberikan ruang untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap bisa memberikan informasi terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu.

Menurutnya, KPUD Nisel punya waktu untuk mencermati dan mengkaji kesimpulan dan putusan terkait rekomendasi Bawaslu itu selama 7 hari atau 24 Desember. Karenanya, ia belum mau berspekulasi mengenai hasil kajian yang dilakukan oleh KPUD Nisel.

“Kita tunggu hasil kajiannya. Ada waktu 7 hari kalender, terhitung tanggal 18 Desember sejak rekomendasi dikeluarkan. Berarti 24 Desember paling lama harus dibuat putusan,” jelasnya. Sengketa Pilkada Nisel saat ini juga telah dimohonkan oleh pasangan.  Idealisman Dachi-Sozanolo Nduru di MK. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles