6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Awas! Langgar Prokes di Batu Bara Bisa Didenda Rp50 Ribu-Rp500 Ribu

Batu Bara, MISTAR.ID

Tampaknya Pemkab Batu Bara tidak main-main dengan wabah Covid-19 yang tak kunjung sirna. Meski Kabupaten Batu Bara merupakan zona hijau Covid-19 namun Bupati Batu Bara tetap menindaklanjuti Inpres tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Informasi yang diterima Mistar, Kamis (10/9/20), Pemkab Batu Bara telah menerbitkan peraturan untuk dilaksanakan dan dipatuhi masyarakat. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 443- 1/514 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dengan demikian penegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kabupaten Batu Bara tidak lagi sebatas himbauan semata tapi juga sudah ada sanksi tegas karena bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi denda administratif mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca juga: Cegah Covid-19, Presiden Instruksikan Kampanye Masif Protokol

Surat edaran tertanggal 4 September 2020 ditandatangani Bupati Batu Bara Ir Zahir dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Satpol PP, Kepala Kantor, Camat dan Lurah/ Kepala Desa meminta untuk mempedomani penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing.

Kepada camat, lurah dan kepala desa diminta menyampaikan dan menyebarluaskan peraturan Bupati Batubara Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Batu Bara.

Sedangkan pelanggaran terhadap peraturan Bupati Batu Bara nomor 58 tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada pasal 7 akan dikenakan sanksi administrasi.
Pelanggaran oleh perorangan dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis dan larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat. Kemudian pelaksanaan kerja atau pembinaan sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan dan mengucapkan Pancasila.

Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Pemkab Taput Berlakukan Denda Rp150 Ribu

Selanjutnya sanksi pembinaan fisik ringan misalnya lari di tempat, penegangan otot, pembinaan fisik lainnya yang tidak menjurus kepada kekerasan dan tidak mengakibatkan cedera, membersihkan fasilitas umum serta denda administratif sebesar Rp50.000.

Sedangkan pelanggaran oleh pelaku usaha pengelola penyelenggaraan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa teguran lisan/teguran tertulis, denda administrasi sebesar Rp500.000 serta penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin. (ebson/hm09)

Related Articles

Latest Articles