17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Abaikan Protokol Kesehatan, Pemkab Taput Berlakukan Denda Rp150 Ribu

Taput, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Taput tahun 2020, tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Apabila ada yang melanggar akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp150 ribu, di ruang Martua Balai Data Kantor Bupati, Tarutung, Senin (31/8/20).

Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, menyebut bahwa tujuan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 ini, dikeluarkan untuk mengatur semua dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Tapanuli Utara.

Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, memberikan perlindungan dari penyebaran dan penularan Covid-19 dan meningkatkan peran serta masyarakat.

“Ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara, kondisi penyebaran covid saat ini sudah mengkhawatirkan dan perlu ekstra hati-hati, kita perlu disiplin, kita tidak mau korban terus bertambah,” ucap Wakil Bupati.

Baca juga: Bupati Taput Serahkan Bantuan KKS Tahap II Di Tarutung

Sebut Wakil Bupati lagi, Perbup ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas. Agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku, karena jika tidak maka penularan pendemi akan terus berkembang.

“Satpol PP sebagai koordinator tim bersama TNI-Polri, harus kerja keras untuk menegakkan Perbup ini sehingga benar-benar diterapkan dan harus tegas. Para camat lakukan sosialisasi dengan para Kepala Desa dan Lurah untuk disampaikan kepada warga. Tugas kita semua untuk selalu mengingatkan masyarakat agar menerapkan SOP kesehatan, salah satunya untuk selalu pakai masker, kita libatkan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta unsur masyarakat lainnya. Kita sosialisasikan ‘Wajib 4M’ kepada masyarakat, Wajib Memakai Masker, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan,” terangnya.

Wakil Bupati juga mengingatkan semua ASN yang melakukan perjalanan dinas dari luar Kabupaten, wajib melakukan rapid test dan semua perkantoran harus tetap melakukan SOP Kesehatan.

Dijelaskannya, perlunya melakukan evaluasi ulang terhadap tempat-tempat wisata dan juga pelaksanaan pesta adat perkawinan, penguburan serta pesta adat lainnya.

“Semua harus tegas dalam menerapkan SOP, ini menyangkut tugas kemanusian. Para Camat harus tegas dalam pelaksanaan protokol kesehatan di tempat masing-masing. Saya melihat ada sebagian orang menganggap bahwa New Normal ini seakan-akan sudah bebas dari covid,” jelas Wakil Bupati.

Baca juga: 3 Warga Taput Positif Covid-19

Diakuinya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara juga sudah menetapkan penundaan pembelajaran dengan tatap muka, pembelajaran siswa masih melalui daring dan luring.

Tidak ada satu pun sekolah yang melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka, Camat harus turut monitoring hal ini. Pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan apabila sudah dalam kondisi zona hijau.

“Kita boleh cemas namun tidak boleh panik karena akan mengurangi imun tubuh. Kita harus bergerak bersama-sama demi melindungi masyarakat kita dari penyebaran corona ini,” tambah Wakil Bupati

Rapat yang juga dihadiri beberapa pimpinan OPD, para Camat serta beberapa Kepala Desa dan Lurah, Wakil Bupati menjelaskan point-poin yang merupakan kewajiban masyarakat perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum serta sanksi bagi yang melanggar kewajibannya berupa: teguran lisan maupun tertulis, Kerja Sosial dan Denda Administratif sebesar Rp150.000. (Fernando/hm07)

Related Articles

Latest Articles