Medan, MISTAR.ID
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan aturan pengurusan SIM di masa PPKM Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022. “Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” ungkapnya, Kamis (24/2/22).
Masih dia, untuk daerah dengan yang level 1 kapasitas sebanyak 75 persen. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen,” katanya.
Baca Juga:Pengusaha di Deli Serdang Sudah Bisa Urus Ijin Secara Online
Hadi mengungkapkan, setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19,” katanya.(saut/hm15)