21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pengusaha di Deli Serdang Sudah Bisa Urus Ijin Secara Online

Deli Serdang, MISTAR.ID

Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang M Salim menegaskan, pengusaha di Deli Serdang sudah bisa mengurus perijinan secara online melalui website: http://perizinan.deliserdangkab.go.id.

Meski demikian, jika ada pengusaha yang ingin mengurus langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang, pihaknya juga siap melayani.

“Tujuannya agar menjamin keabsahan ijinnya. Dan proses tak berbelit-belit. Sebab, bukan tidak mungkin ada oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan pemalsuan. Dan pelayanan kita juga sudah online,” kata M Salim kepada Mistar, Jumat (26/3/21).

Baca Juga:Anggota DPRD Sumut Zainuddin Purba, Sebut Pendemo Dibiayai Bandar Narkoba dan Pengusaha Diskotik

Dijelaskan Salim, jika pengusaha memiliki ijin yang keluar sejak tahun 2018 dapat mengecek keabsahan ijin yang dimiliki dengan melihat website dan memasukkan nomor ijin yang dimiliki.

Ia juga membahas salah satu keberadaan Diskotik SG yang berada di Dusun VIII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalim Baru. Akatanya, diskotik tersebut belum memiliki ijin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). “Benar bahwa diskotik tersebut tidak memiliki TDUP. Makanya ada tim yang sudah turun, tapi saya belum tau apa hasilnya,” beber Salim.

Lantaran SG belum memiliki TDUP, Salim meminta agar usaha tersebut jangan dulu beroperasi sampai memiliki TDUP. (rinaldi/hm12)

Related Articles

Latest Articles