5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Arus Balik Idul Fitri 2022: KAI Tambah Dua Perjalanan, Tiket Terjual 52 Persen

Medan, MISTAR.ID

Puncak arus balik Lebaran 1443 Hijriah yang menggunakan angkutan moda Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) diprediksi akan terjadi pada tanggal 8 Mei 2022 ini. Oleh karena itu, PT KAI Divre 1 Sumut telah menambah dua perjalanan KA Sribilah untuk mengantisipasi animo masyarakat yang akan menggunakan jasa kereta api.

“Kami tambah dua perjalanan KA Sribilah untuk tambahan keberangkatan malam hari, khusus pada tanggal 8 Mei tersebut. Sehingga jumlah perjalanan KA antar kota pada 8 Mei menjadi 14 perjalanan,” kata Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut, Mahendro Trang Bawono pada mistar.id, Jumat (6/5/22).

Disebutkan Mahendro, untuk penjualan tiket arus balik periode 4-13 Mei sebanyak 15.553 tiket yang telah terjual. Sehingga saat ini dari total semua tiket yang terjual pada periode yang sama ada sebanyak 27.425 tiket. “Adapun total tiket yg disiapkan untuk arus balik ada sebanyak 51.810 tiket dan sudah terjual sekitar 52 persen penjualan tiket KA antar kota,” jelasnya.

Baca Juga:H-2 Lebaran, 37.698 Tiket Kereta Api Mudik di Sumut Terjual

Adapun syarat keberangkatan menggunakan KA antar kota, yakni vaksin ketiga (booster) dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika calon penumpang hanya vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Selanjutnya jika hanya vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Bagi calon enumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Sedangkan bagi anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga:Pesanan Tiket Kereta Api untuk Mudik Masih Tersedia

Sementara itu syarat naik KA lokal dan aglomerasi, antara lain calon penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles