10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Antisipasi Penyebaran PMK di Samosir, Pemkab Batasi Lalu Lintas Ternak

Samosir, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Samosir komit memberantas penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak di Kabupaten Samosir.

Pemkab Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, akan membatasi lalu lintas ternak yang masuk ke Kabupaten Samosir.

Hal ini dikatakan Plt Kadis Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir Tumiur Gultom. Upaya pembatasan masuknya ternak dari luar Samosir ini adalah kerja sama dengan para pelaku usaha transportasi.

Dinas Pertanian telah melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha/pemilik/pengelola penyeberangan danau (Kapal Ferry) yang melayani penyeberangan dari dan ke Kabupaten Samosir, 04 Juni 2022.

Baca Juga:Melayani Penumpang Tigaras-Simanindo, Dua Kapal Ferry Disiagakan

Kepala Dinas Ketapang Tumiur Gultom bersama personilnya mengunjungi langsung para pengelola kapal penyeberangan Ferry di antaranya, pengelola KMP Sumut I dan II di Pelabuhan Simanindo, KMP Ihan Batak di Pelabuhan Ambarita dan KMP Tao Toba di Pelabuhan Tomok.

Kunjungan dan koordinasi ini melibatkan kepala bidang perkebunan dan peternakan, dokter hewan dan beberapa petugas kesehatan hewan di Kabupaten Samosir.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir mengajak pengusaha Kapal Motor Penyeberangan (KMP) untuk dapat bersama-sama melakukan antisipasi penyebaran PMK di Kabupaten Samosir, dengan melakukan pembatasan lalu lintas ternak rentan PMK yang akan masuk ke Kabupaten Samosir.

Pembatasan lalu lintas ternak dimaksud adalah dengan menolak jasa penyeberangan untuk alat transportasi yang membawa ternak rentan PMK seperti halnya, sapi, kerbau, domba, kambing, dan babi.

Baca Juga:Wisata Samosir Resmi Kembali Dibuka, Penumpang Kapal Ferry Tigaras Naik 50 Persen

Menurutnya, penolakan dapat dilakukan oleh pihak pengelola transportasi penyeberangan apabila tidak dilengkapi dengan dokumen ternak seperti, surat asal ternak yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah asal ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dokter hewan sebagai petugas otoritas veteriner daerah asal ternak.

“Ternak yang dapat masuk ke Kabupaten Samosir melalui jasa penyeberangan KMP adalah ternak yang dilengkapi dengan dokumen yang ditetapkan,” tegas Tumiur Gultom.

Lebih lanjut dikatakannya, langkah pembatasan ini didukung pihak pengelola KMP. Mereka (pengelola KMP) berkomitmen akan membantu pemerintah dalam rangka pencegahan dini penyebaran PMK di Kabupaten Samosir.

Bahkan, bersedia untuk berkoordinasi dengan petugas KMP yang ada di pelabuhan seberang di Kabupaten Simalungun dan Toba, untuk memaksimalkan pemeriksaan kelengkapan dokumen ternak yang akan diseberangkan ke Kabupaten Samosir.

Baca Juga:Naik Kapal Tigaras-Simanindo Diwajibkan Sudah Vaksin

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir menyerahkan surat resmi pembatasan ternak ke Samosir kepada masing-masing pengelola KMP dan brosur tentang pentingnya pencegahan dini PMK sebagai bahan sosialisasi pengelola KMP kepada pengguna jasa penyeberangan, untuk dapat ditempelkan di fasilitas informasi yang ada di gedung pengelola KMP.

Pembatasan yang sama juga akan dilakukan kepada para pelaku usaha/pemilik/pengelola KMP yang melayani penyeberangan Onan Runggu–Balige, Onan Runggu–Muara dan Sipinggan Nainggolan–Muara.

“Senin, 06 Juni 2022, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir juga akan melakukan koordinasi tentang pembatasan lalu lintas ternak di Pelabuhan Sipinggan Kecamatan Nainggolan dan Pelabuhan Onan Runggu, untuk mengantisipasi penyebaran PMK di Kabupaten Samosir,” kata Tumiur Gultom dengan optimis.(sawangin/hm10)

Related Articles

Latest Articles