15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Alokasi Pupuk Subsidi di Sumut Cukup, Realisasi Masih Rendah 10%

Medan, MISTAR.ID

Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumatera Utara (Sumut), Jhoni Akim Purba mengatakan di tahun 2022 ini alokasi pupuk subsidi di Sumut cukup banyak. Hanya saja realisasi di lapangan saat ini masih rendah 10%.

“Tahun 2022 ini kita punya alokasi pupuk yang cukup banyak. Dari pupuk subsidi ini seperti Pupuk Urea ada 156 ribu ton. Pupuk SP36 itu ada 37 ribu ton,  Pupuk ZA ada 49 ribu ton, Pupuk NPK ada 190 ribu ton dan Pupuk Organik ada 30 ribu ton.
Rata-rata realisasi lapangannya ini masih dibawah 10%. Hanya Pupuk Urea yang 19,21% dari alokasi 156 ribu ton itu yang di serap masih 29 ribu ton,” sebutnya, Kamis (10/3/22).

Untuk itu, Akim menuturkan untuk alokasi pupuk subsidi di Sumut masih ada. Sehingga bila ada kekurangan atau kelangkaan yang terjadi di lapangan disebutkan Akim kemungkinan karena dari pihak kios distributor dan lainnya.

Baca juga:Pupuk Subsidi Langka, Petani di Pakpak Bharat Mengeluh

“Kemungkinan masalahnya ada di kios nya, di distributor dan di petani. Kalau stok di produsen saat ini  juga ada. Makanya kita sarankan begitu petani menyelesaikan
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) segera setor ke kios baru nanti  setor ke distributor,” jelasnya.

Disamping itu, sambung Akim kemungkinan lain ada kendala dari segi pupuk non subsidi. Karena diketahui saat ini pupuk non subsidi ini rata-rata bahan baku yang berasal dari luar negeri atau impor. Sementara kita tahu kondisi ekonomi sekarang menyebabkan harga pupuk non subsidi naik hampir 300%.

“Contoh NPK itu yang selama ini hanya 4000 skrng sampai 9000 sampai 11.000 per kg. Ini menjadi masalah yang masalah yang benar-benar berat bagi petani. Namun ada solusi untuk petani ini yang kini kita sarankan agar beralih ke pupuk organik yang dibuat sendiri. Maka dengan kondisi seperti ini petani bisa hemat 10-40%,” terangnya.

Ditambahkannya apalagi membuat pupuk organik ini bahan bakunnya sudah dimiliki petani. Sehingga bisa dimanfaatkan contohnya, bila petani punya ternak seharusnya kotoran ternak diolah menjadi kompos maka itu cukup memenuhi pertanaman sendiri.

“Sehingga petani menjadi mandiri dan tanaman yang dihasilkan menjadi tanamanan organik,” imbuhnya.

Baca juga:Soal Pupuk Subsidi Mahal, Ini Penjelasan Distan Simalungun

Namun apakah ada penyelewengan tentang pupuk subsidi ini hingga saat ini diungkapkan Akim belum dijumpai kasusnya. Apabila ada bukti dan bisa disampaikan akan segera ditindak.

“Tidak mungkin tidak ditindak kalau ada buktinya akan kita buat contoh kasus. Jadi memang pupuk subsidi kita jumlahnya juga terbatas ini yang memang dipermasalahkan. Maka tadi kita dorong untuk beralih ke pupuk organik,” pungkasnya. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles