10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Intip Putrinya Ganti Baju, Seorang Ayah di Aceh Dipenjara

Banda Aceh, MISTAR.ID

Inisial CA (62) terpaksa harus mempertangungjawabkan perbuatanya kepada penegak hukum. Pasalnya, seorang ayah di Aceh Besar diduga telah memperkosa anak kandungnya sebanyak empat kali.

Terungkap bahwa perbuatan itu dilakukan usai mengintip korban (putrinya-red) saat berganti baju, lewat lubang kamar di rumahnya.

“Posisi kamar bersebelahan, dan pelaku mengintip korban lewat lubang kamar, motifnya karena pelaku tergiur dengan tubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers, di Banda Aceh, Rabu (28/10/20).

Menurut Ryan, pemerkosaan pertama itu dilakukan tersangka pada Juni 2015, saat itu pelaku melihat korban baru saja selesai mandi dengan ditutupi handuk di badannya.

Baca juga: Merasa Jadi Korban Kriminalisasi, Tony Mengadu Ke Presiden

“Pelaku mengintipnya lewat lubang kamar saat korban berganti pakaian, dan tergiur dengan tubuh anaknya itu, lantas menggaulinya,” ujarnya.

Sebelumnya, personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang ayah berinisial CA (62), warga Kabupaten Aceh Besar karena mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

“Korban disetubuhi ayah kandungnya sebanyak empat kali, dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidak berada di rumah,” kata Ryan.

Ryan menyampaikan, pelaku mencabuli korban pertama kali pada Juni, dan berlanjut November 2015, kemudian diulangi lagi pada 2017, dan terakhir dilakukan Agustus 2020.

Baca juga: Pospam Polres Simalungun Siaga Gangguan Kriminal 24 Jam

Ryan menyatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku dengan cara mengikat tangan korban menggunakan jilbab, dan menutup wajah anaknya itu dengan bantal. “Pelaku juga mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(ant/hm07)

Related Articles

Latest Articles