7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Merasa Jadi Korban Kriminalisasi, Tony Mengadu Ke Presiden

Medan | Mistar – Tony Ruslan (64), warga Jalan Darat, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo, untuk mengawasi sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Pasalnya, ia di kriminalisasi karena kasusnya yang hanya perdata, dibuat menjadi pidana.

Hal itu dikatakan Tony Ruslan melalui kuasa hukumnya, Abdul Salam Karim, Sugianto SP Nadeak dan Ali R Putra Piliang dari kantor hukum SAS & Rekan, kepada wartawan di kantornya Jalan Perdana Medan, Selasa (21/1/20) sore.

Abdul Salim mengatakan, kliennya Tony Ruslan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait utang pinjam ke Polrestabes Medan. Padahal, kasus utang piutang itu kepada personal, bukan dalam ikatan lembaga atau badan usaha.

“Jadi awalnya, klien kami pada tahun 2011 lalu, meminjam uang kepada A Lien sebesar Rp1,7 miliar. Tetapi, dibuat uang itu berbunga setiap bulannya. Klien kami yakin bisa mengembalikan karena pinjam juga ke bank, tetapi ternyata ditolak. Lalu, klien kami hanya bisa mencicil bunganya saja,” ujarnya.

A Lien kemudian mengajukan gugatan wan prestasi ke Pengadilan Negeri Medan pada nomor: 237/Pdt. G/2011/PN.Mdn. Selama gugatan berjalan, A Lien juga melaporkan ke Polrestabes pada 13 agustus 2011. Atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian dibuat lebih kurang Rp12 miliar.

Perkara perdata (wan prestasi) tersebut pada 24 November 2011 akhirnya diputuskan majelis hakim dengan ketua Junilawati Harahap, beranggotakan H Subiharta dan Achmad Guntur, menolak gugatan yang diajukan A Lien. Dalam putusan itu Tony Ruslan hanya diwajibkan membayar Rp875 juta sisa dari utang.

“Putusan itu dikuatkan lagi di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan hakim tinggi Djoko Sediono SH.MH, H syahrir Hasibuan dan Margono. Di tingkat Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan putusan dengan nomor 3425/K/Pdt/2012 menyatakan menolak permohonan kasasi A Lien,” sebut Abdul Salam.

Karena putusan itu lanjutnya, Polrestabes Medan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas laporan A Lien pada 7 Juni 2017. Namun A Lien mengajukan pra peradilan (Prapid) atas SP3 kasus ini. Putusan Prapid No:52/Pid.pra/2019/PN.Mdn, dipimpin hakim Saidin Bagariang, memutuskan bahwa permohonan pemohon A Lien tidak dapat diterima.

Kemudian dalam putusannya menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan sesuai SP3 penyidikan No.Pol:SPPP/1620-a/VI/2014/Reskrim tanggal 7 Juni 2017 dan SKPP No.S Tap/629-b/VI/2014, sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dinyatakan sah secara hukum.

“Tetapi, lima hari kemudian A Lien kembali mengajukan Prapid dengan Nomor 64/Pid.Pra/2019/PN.Mdn. Anehnya lagi, sidang Prapid yang dipimpin Jarihat Simarmata dengan Panitera Pengganti (PP) Bambang Fajar, malah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebahagian. Memerintahkan laporan atas kasus itu dilanjutkan,”ungkapnya.

Abdul Salam mengatakan, patut diduga ada mafia peradilan dalam proses penegak hukum tersebut. Sebab, ada dugaan pelanggaran hukum dengan keluarnya BAP saksi dari kepolisian Polrestabes Medan yang dijadikan bukti dalam perkara perdata, padahal persoalan tersebut masih dalam proses penyidikan. Prapid diajukan berkali-kali atas persoalan yang sama dan perkara yang sama.

“Padahal klien kami bersedia membayar putusan pengadilan sebesar Rp875 juta lebih. Dengan ini, kami juga telah mengajukan Prapid yang di didaftarkan ke PN Medan dengan nomor :5/Pid.Pra/2020/PN.Mdn,” ungkapnya.

Suiganto dan Ali Piliang menambahkan, selain ke Presiden RI, pihaknya juga telah melaporkan permasalahan ini Jaksa Agung dan jajarannya, KPK, MA, KY dan lainnya.

Reporter: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles