12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Wakil Ketua DPRDSU Minta Penderesan Pinus Ilegal Di Parapat Ditindak

Parapat, MISTAR.ID

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara meminta agar instansi yang terkait segera menertibkan menindak tegas penderasan getah pinus ilegal di sekitar kawasan Danau Toba.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Ramansyah Sibarani didampingi Viktor Silaen Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, di Parapat, Sabtu (18/7/20)

“Hal ini akan kita bahas dalam rapat dewan dan meminta agar intansi terkait menindak tegas penderasan pinus ilegal dan menutupnya, termasuk Koperasi Luhur Lestari (CV Luhur) yang diduga melakukan penderes getah pinus tidak mengikuti Standar Operasinal Prosedur penderasan,” katanya.

Baca juga : Gereja dan Rumah Penduduk Diterjang Longsor di Parapat

Selain itu, lanjutnya, CV Luhur dinilai tidak memberikan kontribusi dan tidak melibatkan masyarakat sekitar serta dalam melakukan penderasan.

Disampaikannya pihaknya akan memanggil Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) II Pematangsiantar rapat pada rapat anggota DPRDSU karena masih banyak temuan yang harus dibicarakan termasuk evaluasi APBD, fungsi hutan dan pemberian surat rekomendasi penderasan getah pinus.

“Kita akan panggil KPH II Pematangsiantar ke rapat DPRD Sumut karena masih banyak temuan yang harus di evaluasi,” ujar Sibarani (karmel/hm09)

Related Articles

Latest Articles