9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Soal Pilpanag, Gerindra Tuding Bupati Simalungun Cederai Hak Demokrasi Rakyat

Simalungun, MISTAR.ID

Dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun tentang Pandangan Fraksi terkait R-APBD 2023 yang dilaksanakan pada Kamis (10/11/22) sore, Fraksi Gerindra kembali menyoroti soal pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag).

Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra melihat bahwa Bupati Simalungun mencederai hak demokrasi masyarakat Kabupaten Simalungun tentang pelaksanaan Pilpanag, yang mana sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, bahwa Pemilihan Pangulu dilakukan setiap enam tahun sesuai masa jabatan.

Dalam hal ini, menurut Gerindra, bahwa Bupati Simalungun ingin mencoba menunda Pilpanag dengan asupan-asupan muatan politik. Sebab pada kenyataannya Gerindra beranggapan, persoalan keuangan yang menjadi alasan dari Pemkab sangat tidak tepat. “Untuk itu kami mohon penjelasannya” ucap Erwin Saragih Juru Bicara Fraksi Gerindra.

Baca Juga:Pilpanag Simalungun Digelar 15 Maret 2023

“Soal pelaksanaan tahapan Pilpanag, yang sudah disepakati dimulai dari 3 Oktober 2022 sampai dengan 10 Mei 2023 dengan hari “H” Pilpanag ditentukan pada tanggal 15 Maret 2023, apakah Bupati Simalungun telah mengeluarkan surat keputusan kepala daerah tentang pemilihan pangulu nagori di Kabupaten Simalungun?” tanya Fraksi Gerindra.

Gerindra meminta agar pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Simalungun bisa menjelaskan dan memberikan jawaban atas padangan Fraksi Gerindra di paripurna selanjutnya.(roland/hm15)

Related Articles

Latest Articles